Habib Rizieq Shihab Divonis Tak Adil Secara Hukum

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Jumat, 20 Agustus 2021
0 dilihat
Habib Rizieq Shihab Divonis Tak Adil Secara Hukum
Habib Rizieq Shihab. Foto: Repro viva.co.id

" Menurut Refly, ada ketidakadilan hukum diperlakukan terhadap Habib Rizieq Shihab dalam kasus yang sementara dihadapinya. "

JAKARTA,TELISIK.ID – Ahli Hukum Tata Negara dan pengamat politik Indonesia, Refly Harun angkat bicara terkait penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS).

Menurut Refly, ada ketidakadilan hukum diperlakukan terhadap Habib Rizieq Shihab dalam kasus yang sementara dihadapinya.

“Jadi ketika dia (Habib Rizieq Shihab) mengatakan seharusnya dia tidak ditahan tapi ditahan, seharusnya tidak divonis 4 tahun karena bukan sebuah kejahatan dilakukan. Maka itu ada justifikasi untuk membelanya”, kata Refly Harun seperti disiarkan channel YouTube Sahabat RH, Kamis (19/8/2021) malam.

Kemudian Refly membedakan kasus mantan menteri KKP Edhy Prabowo dan kasus mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara dengan kasus Habib Rizieq Shihab.

“Bedanya adalah ketika Juliari Batubara dan Edhy Prabowo minta dibebaskan, orang pasti mencibiri. Kenapa? Mereka pelaku tindak pidana korupsi,” ujar Refly.

Sehingga mereka patut dikutuk karena tindakan para koruptor telah merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.

Namun jika tidak ada yang mengutuk, maka diduga kolega lingkar kekuasaan juga turut menikmati tindakan secara bersama-sama.

“Saya ingat ada seorang pembantu atau mengaku juru bicara istana, yang dekat dengan Edhy Prabowo mengatakan ‘saya tidak akan tinggalkan Edhy Prabowo’ Allahu Akbar hebat sekali e...,” ungkap Refly.

Lantas, Refly menyebut yang tidak boleh ditinggalkan itu kasus Habib Rizieq Shihab.

“Jadi orang yang tidak boleh ditinggalkan itu adalah orang yang diperlakukan tidak adil, bukan orang korup dan yang tidak boleh ditinggalkan adalah Habib Rizieq karena dia diperlakukan tidak adil dalam kasus ini,” tegas Refly.

Pernyataan Refly tersebut menanggapi surat Tim Kuasa Hukum Rizieq kepada Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Presiden Jokowi Instruksikan Polri Tak Reaktif Soal Mural 404: Not Found

Baca juga: Polri Siapkan 152 Personil untuk Dikirim ke Afrika Tengah, Ada Apa?

Tim Kuasa Hukum meminta pembatalan tambahan penahanan selama 30 hari berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI.

Pengajuan surat dilakukan karena perpanjangan penahanan terhadap Habib Rizieq dianggap cacat prosedur dan bentuk kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum.

Bahkan perpanjangan masa penahanan Rizieq disebut-sebut dilakukan oleh pimpinan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebagai antisipasi, Tim Kuasa Hukum Rizieq akan membuat aduan kepada Ombudsman RI dan Komisi Yudisial apabila upaya permohonan pembatalan penahanannya ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) dan Mahkamah Agung.

“Pengaduan kepada Ombudsman dan Komisi Yudisial jika ada upaya dari pengadilan dan atau Mahkamah Agung menolak permohonan kami, padahal kami memiliki dasar dan argumen yang kuat serta berdasar,” kata Aziz Yanuar, selaku kuasa hukum HRS di Gedung Mahkamah Agung, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/8/2021).

“Karena Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak, kami mau coba lagi, kami masukkan ke PN Barat, PN Utara dan PN Selatan, kalau misalkan tidak bisa juga, baru kita ajukan pengaduan,” sambung Aziz.

Sebelumnya Pengacara Rizieq, Ichwan Tuankotta pada Senin (9/8/2021) mengatakan, masa penahanan Rizieq di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung sudah habis.

Ichwan menyebutkan, seharusnya Rizieq sudah dibebaskan setelah dilakukan penahanan selama 8 bulan, tetapi kemudian diperpanjang untuk perkara lainnya.

Rizieq divonis 8 bulan penjara pada 27 Mei 2021.

Ia dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kerumunan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi COVID-19 pada acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya akhir Desember 2020 di Pentamburan, Jakarta Pusat.

Dalam kasus lainnya, Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran dan divonis 4 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan 6 tahun penjara dari jaksa. (B)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga