Hamil di Luar Nikah, Puluhan Pelajar di Baubau Ajukan Dispensasi Nikah
Iradat Kurniawan, telisik indonesia
Senin, 13 Februari 2023
0 dilihat
Pengadilan Agama Kota Baubau membeberkan fakta bahwa ada 46 anak di bawah umur di Kota Baubau mengajukan dispensasi pernikahan sepanjang tahun 2022. Foto: Iradat Kurniawan/Telisik
" Adapun syarat utama untuk mendapatkan dispensasi tersebut, tutur Alvin, adalah bahwa anak-anak di bawah umur yang akan menikah harus siap baik kesehatan fisik dan mental "
BAUBAU, TELISIK.ID - Pengadilan Agama Kota Baubau membeberkan fakta bahwa ada 46 anak di bawah umur di Kota Baubau mengajukan dispensasi pernikahan sepanjang tahun 2022.
Kepada awak media, Humas Pengadilan Agama Kota Baubau, Alvin Syah Kurniawan mengatakan, dari semua perkara yang diajukan, hanya sebagian yang dikabulkan, sebagiannya gugur, dan ada juga yang dicabut.
"Ada pedomannya dari berbagai aspek di antaranya psikologis anak, pendidikan anak, dan yang utama adalah izin atau restu dari orang tua," tutur Alvin Syah Kurniawan, Senin (13/2/2022).
Adapun syarat utama untuk mendapatkan dispensasi tersebut, tutur Alvin, adalah bahwa anak-anak di bawah umur yang akan menikah harus siap baik kesehatan fisik dan mentalnya.
"90 persen anak-anak di bawah umur itu telah hamil di luar nikah, tapi itu bukan patokan hakim untuk mengabulkan perkara. Ketika dinilai belum mampu, maka akan ditolak dispensasinya," tuturnya.
Baca Juga: Puluhan Pasangan di Kolaka Utara Ajukan Dispensasi Nikah Dini
Untuk pencegahannya, pihak Pengadilan Agama telah membangun koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Baubau dan Kementerian Agama yaitu memberikan sosialisasi ke sekolah-sekolah serta penyuluhan ke masyarakat.
Untuk itu, pihak Pengadilan Agama mengimbau khusus untuk orang tua agar lebih mengawasi dan memberikan nasehat yang baik kepada anak-anaknya.
Sementara itu, Kepala Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kota Baubau Muhamad Ahadyat Zamani dari beberapa sumber yang ada mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Agama dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Baubau telah menjadwalkan sosialisasi ke sekolah-sekolah secara rutin sebagai upaya mencegah pergaulan bebas dan pernikahan dini di kalangan pelajar.
"Kami lakukan road show ke sekolah-sekolah," tuturnya.
Khusus di SMA dan SMK, kata Ahadyat, tahun lalu dilibatkan delapan sekolah sebagai upaya untuk mencegah masalah tersebut.
Baca Juga: OPD Bombana Diperintahkan Buka Lahan Satu Hektare untuk Kebun Hortikultura
Di road show tersebut diberikan pemahaman kepada anak-anak mengenai regulasi UU Perkawinan, kesiapan fisik, psikis, hingga terkait dengan kesehatan alat reproduksi.
Seperti diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terbaru mengalami revisi pada tahun 2019. Pada Pasal 7 yang semula usia minimal untuk diizinkan melangsungkan perkawinan adalah pria 19 tahun dan wanita 16 tahun, kini menjadi 19 tahun bagi kedua belah pihak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise mengatakan bahwa revisi undang-undang itu untuk melindungi hak anak dan terciptanya perkawinan yang sehat dan sejahtera. (B)
Penulis: Iradat Kurniawan
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS