Harga Nasional Pupuk Urea dan NPK Resmi Turun 20 Persen, Berikut Rinciannya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 22 Oktober 2025
0 dilihat
Harga Nasional Pupuk Urea dan NPK Resmi Turun 20 Persen, Berikut Rinciannya
Pemerintah resmi menurunkan harga pupuk bersubsidi 20 persen, disebar merata ke seluruh petani. Foto: Repro Agro Indonesia

" Pemerintah resmi menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen, sebagai bagian dari langkah strategis nasional di sektor pertanian pada tahun kedua pemerintahan Presiden Prabowo Subianto "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah resmi menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen, sebagai bagian dari langkah strategis nasional di sektor pertanian pada tahun kedua pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa kebijakan ini menjadi tonggak baru dalam sejarah pupuk di Indonesia.

Ia menuturkan bahwa selama beberapa dekade, harga pupuk cenderung meningkat setiap satu hingga dua tahun, namun kini berhasil diturunkan berkat efisiensi anggaran yang didorong oleh kebijakan Presiden Prabowo.

“Ini adalah berita gembira. Harga pupuk turun 20 persen, berlaku mulai hari ini. Ini tidak pernah terjadi sepanjang sejarah,” ujar Amran, Rabu (22/10/2025), seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan bahwa penurunan harga pupuk subsidi ini mencakup dua jenis utama, yaitu pupuk Urea dan NPK, yang merupakan kebutuhan pokok bagi petani di seluruh Indonesia. Kebijakan ini berlaku secara nasional dan efektif diterapkan mulai hari pengumuman.

Berikut rincian penurunan harga pupuk bersubsidi nasional:

1. Pupuk Urea

Harga lama: Rp2.250 per kilogram

Harga baru: Rp1.800 per kilogram

Harga per sak (50 kg): dari Rp112.500 menjadi Rp90.000

Baca Juga: DPRD Kolaka Utara Warning Pengecer: Stop Jual Pupuk Subsidi Paketan Non-Subsidi, Patuh HET dan Transparan

2. Pupuk NPK

Harga lama: Rp2.300 per kilogram

Harga baru: Rp1.840 per kilogram

Harga per sak (50 kg): dari Rp115.000 menjadi Rp92.000

Dengan penyesuaian ini, pemerintah berharap beban biaya produksi petani akan menurun secara signifikan. Penurunan biaya pupuk akan membantu petani memperkuat struktur modal usaha tani serta mendorong peningkatan produktivitas.

Menurut Menteri Pertanian, langkah ini juga diharapkan dapat memberikan efek positif terhadap Nilai Tukar Petani (NTP), yang merupakan indikator kesejahteraan petani.

“Karena yang pasti adalah NTP naik, kesejahteraan petani naik, biaya produksi turun, otomatis produksi akan naik tahun-tahun berikutnya,” ucap Amran.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini dilakukan tanpa menambah alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah melakukan efisiensi melalui perbaikan tata kelola sektor pupuk, pengawasan distribusi, dan peningkatan transparansi antara pemerintah, distributor, serta produsen pupuk nasional.

Menteri Amran juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap kebijakan harga yang telah ditetapkan. Ia mengingatkan bahwa distributor dan pengecer wajib menjual pupuk sesuai harga resmi.

“Bila Anda menaikkan harga, pada hari itu juga izinnya kami cabut. Tidak ada ruang lagi untuk mempermainkan petani Indonesia,” tegas Amran.

Baca Juga: Bahlil Segera Terapkan SPBU Wajib Isi BBM Dicampur Etanol 10 Persen

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat sektor pangan, menjaga stabilitas harga komoditas pertanian, dan memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi yang terjangkau bagi seluruh petani di Indonesia.

Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal implementasi di lapangan agar penurunan harga benar-benar dirasakan oleh petani di seluruh daerah.

Langkah efisiensi dan penurunan harga pupuk ini diharapkan menjadi dorongan baru bagi peningkatan produktivitas pertanian nasional, sehingga Indonesia dapat memperkuat ketahanan pangan dan kesejahteraan petani secara berkelanjutan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga