Gubernur NTT dan Sulteng Minta Kadin Provinsi Tak Hadiri Munas di Kendari

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Senin, 28 Juni 2021
0 dilihat
Gubernur NTT dan Sulteng Minta Kadin Provinsi Tak Hadiri Munas di Kendari
Rapat persiapan Munas Kadin. Foto: Repro Kadin.id

" Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kamar dan Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, yang akan digelar di Kota Kendari pada 30 Juni 2021, kabarnya akan tetap berlangsung di tengah desakan penundaan. "

KENDARI, TELISIK.ID - Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kamar dan Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, yang akan digelar di Kota Kendari pada 30 Juni 2021, kabarnya akan tetap berlangsung di tengah desakan penundaan.

Kalau Munas Kadin tetap dilaksanakan, ini adalah kegiatan nasional pertama di tengah lonjakan gelombang kedua virus COVID-19.

Munas Kadin menjadi perdebatan saat penularan COVID-19 yang semakin mencekam, banyak elemen meminta agar Munas Kadin di Kendari ditunda.

Terbaru, beredar dua surat kepala daerah, yaitu Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura, dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat, yang meminta Kadin Provinsinya untuk tidak menghadiri Munas Kendari.

Surat imbauan Gubernur Sulteng tertanggal 23 Juni dan Gubernur NTT tertanggal 25 Juni itu, pada intinya sama. Yaitu meminta kerja sama Kadin Provinsi untuk tidak menghadiri Munas, sehubungan dengan tingginya kasus penularan COVID-19.

Dalam surat yang ditujukan kepada Kadin Provinsi itu, juga diharapkan agar diteruskan kepada pengurus Kadin Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, baik surat Gubernur Sulteng dan Gubernur NTT, masing-masing ditembuskan kepada DPRD Provinsi, Kapolda, Dandrem dan Kajati setempat.

Baca juga: Munas di Tengah Lonjakan COVID-19, Ketua Kadin Dilaporkan ke Mabes Polri

Baca juga: Pendaftaran CPNS Diumumkan Tanggal 29 Juni, Ini Syaratnya

Beberapa hari lalu, Ketua DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti mengimbau agar semua pertemuan berskala besar, baik yang diagendakan oleh ormas maupun partai politik dan perkumpulan lain, apakah itu kongres atau Munas dan sejenisnya, sebaiknya ditunda.

"Apalagi pemerintah pusat sudah menyatakan secara resmi berlakunya pembatasan mikro hingga 5 Juli. Harus ditaatilah. Jangan sampai pertemuan-pertemuan tersebut jadi klaster baru. Dan penyelenggara bisa dipidana lho. Kalau memaksa melakukan pertemuan yang melanggar prokes dan pembatasan yang telah dikeluarkan pemerintah," kata LaNyalla ditulis Senin (28/6/2021), dilansir dari Suara.com jaringan Telisik.id.

Hari itu, LaNyalla menerima 10 perwakilan asosiasi yang merupakan anggota luar biasa Kadin Indonesia yang meminta dirinya untuk memberi imbauan kepada Kadin Indonesia untuk menunda Munas Kadin.

LaNyalla mengatakan, Kadin Indonesia sebagai organisasi para pengusaha, tentu harus memberi contoh kepada masyarakat. Jangan rakyat kecil hajatan dibubarkan polisi, tapi para pengusaha malah menggelar pertemuan besar.

Sebelumnya juga sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Forum Kadin Prihatin COVID-19 akan menempuh jalur hukum terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Kadin VIII.

Kepala Lembaga Mediasi Bisnis Kadin Indonesia John Pieter Nazar dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Minggu, menuturkan permintaan untuk menunda Munas Kadin telah dilakukan secara organisasi, namun tidak digubris.

"Upaya-upaya kami dari Wakil Ketua Umum, Steering Committee, Organizing Committee, Kadin Daerah (Kadinda) maupun asosiasi sudah menyampaikan keberatan Munas di Kendari. Upaya ini sudah disampaikan ke Ketua Umum tapi tidak digubris," katanya sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (28/6/2021). (B)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga