Kronologi Kasus PT ANTAM Mesti Bayar 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya
Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Selasa, 19 September 2023
0 dilihat
PT ANTAM harus menelan pil pahit karena Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali alias PK yang diajukan PT Antam. Foto: Theasianparent.com
" PT ANTAM harus menelan pil pahit karena Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali alias PK yang diajukan PT Antam. Sehingga, Antam harus membayar sebanyak 1,1 ton emas ke pengusaha asal Surabaya "
JAKARTA, TELISIK.ID - PT ANTAM harus menelan pil pahit karena Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali alias PK yang diajukan PT Antam. Sehingga, Antam harus membayar sebanyak 1,1 ton emas ke pengusaha asal Surabaya.
Jika mengacu pada harga emas Antam saat ini yang sebesar Rp 1.015.600.000 per kilogram, maka nilai ganti rugi emas 1,1 ton berkisar Rp 1,15 triliun.
"Apabila tidak menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram, maka dapat diganti dengan uang yang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," bunyi putusan MA dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/8/2022).
Baca Juga: Sarawak Incar Pasar Baru Wisatawan dari Jakarta, Balikpapan, Banjarmasin
1. Crazy rich Surabaya beli emas batangan
Kasus ini bermula ketika Budi Said membeli emas batangan sebanyak 7 ton emas pada periode 20 Maret-12 November 2018 di BELM Surabaya 01 Antam.
Harga pembelian emas batangan tersebut adalah senilai Rp 530 juta per kilogram. Namun, ia menyebut baru menerima sekitar 6 ton emas dan masih kurang sekitar 1.136 ton emas batangan seperti dikutip dari Tempo.co.
2. Kekurangan emas tak kunjung dibawa hingga pembayaran lunas
Bahkan setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, Budi tak kunjung menerima kekurangan emas sebanyak 1.136 kilogram. Karena itu, Budi merasa tertipu dan mengirimkan surat ke PT Antam cabang Surabaya, tetapi tidak pernah dibalas.
Budi pun kemudian mengirim surat kepada Antam Pusat di Jakarta. Namun, Antam justru menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menjual emas dengan harga diskon. Pada 20 Januari 2019 Budi pun melaporkan PT Antam ke kepolisian.
3. Tempuh jalur hukum
Atas dasar itu, Budi menempuh jalur hukum dengan menggugat PT Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Januari 2020. Gugatan tersebut dilayangkan atas kekurangan emas yang belum diterimanya.
Dalam putusannya, Hakim PN Surabaya memenangkan gugatan Budi dan memerintahkan Antam untuk mengirimkan kekurangan emas itu.
Selanjutnya pada 13 Januari 2021, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan Antam harus membayar kerugian materiil sebesar Rp 817,456 miliar atau menyerahkan emas sebesar 1.136 kilogram.
4. PT ANTAM tak pernah jual harga promo
Sedangkan PT ANTAM, putusan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Sebab, Antam merasa tidak pernah memberikan diskon harga dan telah menyerahkan semua emas sesuai kuantitas yang dibayar Budi sesuai harga resmi.
Baca Juga: KPU Efisiensi Anggaran Logistik Pemilu 2024 Rp 225 Miliar
Karena itu, Antam kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Pada 19 Agustus 2021, majelis hakim PT Surabaya memutuskan untuk membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi.
5. Budi ajukan ke MA
Mengetahui putusan itu, Budi lantas mengajukan gugatan ke tingkat kasasi MA. Hasilnya, MA mengabulkan gugatan Budi dan membatalkan putusan banding PT Surabaya pada Juli 2022. Dengan demikian, MA memerintahkan Antam membayar kerugian Budi sebesar 1,1 ton emas. (C)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS