JAKARTA, TELISIK.ID - PT ANTAM harus menelan pil pahit karena Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali alias PK yang diajukan PT Antam. Sehingga, Antam harus membayar sebanyak 1,1 ton emas ke pengusaha asal Surabaya.

Jika mengacu pada harga emas Antam saat ini yang sebesar Rp 1.015.600.000 per kilogram, maka nilai ganti rugi emas 1,1 ton berkisar Rp 1,15 triliun.

"Apabila tidak menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram, maka dapat diganti dengan uang yang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," bunyi putusan MA dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga: Sarawak Incar Pasar Baru Wisatawan dari Jakarta, Balikpapan, Banjarmasin

1. Crazy rich Surabaya beli emas batangan