Hari Pertama Penyortiran Surat Suara Pilgub di Muna, 7 Lembar Ditemukan Rusak
Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 05 November 2024
0 dilihat
Tim Bawaslu Muna melakukan pengawasan penyortiran dan pelipatan surat suara Pilgub. Foto: Ist.
" Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna telah memulai proses penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara "
MUNA, TELISIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna telah memulai proses penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara.
Proses ini berlangsung di bawah pengawasan langsung dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna.
Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Muna, Munarti, menjelaskan bahwa penyortiran dan pelipatan surat suara dimulai sejak Senin (4/11/2024) dan dijadwalkan berlangsung selama empat hari sesuai ketentuan KPU.
Baca Juga: Golkar Buton Terpecah, Rekomendasi Ketua DPRD Diduga Sarat Nepotisme
Pada hari pertama, sebanyak 17.467 surat suara disortir dan dilipat oleh 38 petugas. Dari jumlah tersebut, ditemukan 17.460 surat suara dalam kondisi baik, sementara tujuh lembar lainnya dinyatakan rusak.
"Tujuh lembar surat suara yang rusak ditemukan dengan lubang dan bintik yang mengenai gambar pasangan calon (Paslon)," ujar Munarti, Selasa (5/11/2024).
Menurut Munarti, proses penyortiran dan pelipatan untuk surat suara Pilgub diprioritaskan terpisah dari surat suara Pilbup untuk menghindari risiko tertukar saat penyusunan.
Sementara itu, Sekretaris KPU Muna, Halisi, menyebutkan bahwa surat suara Pilgub dikirim dalam 81 dus, dengan total 160.637 lembar, di mana setiap dus berisi 2.000 surat suara.
Sedangkan untuk Pilbup, terdapat 82 dus, termasuk satu dus cadangan untuk keperluan pemungutan suara ulang (PSU), sehingga total surat suara Pilbup mencapai 162.637 lembar.
Baca Juga: Hendak Mancing di Perairan Tomia Wakatobi, Seorang Nelayan Ditemukan Meninggal Dunia
Pada hari pertama, penyortiran dan pelipatan surat suara dilakukan oleh 48 orang, yang kemudian ditingkatkan menjadi 54 orang pada hari kedua dan seterusnya.
"Petugas penyortir dan pelipat surat suara digaji Rp 274 per lembar," tambah Halisi.
Surat suara yang ditemukan rusak akan dipisahkan terlebih dahulu untuk dibahas bersama dalam rapat koordinasi selanjutnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS