Konawe Selatan Darurat Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Hamka Dwi Sultra, telisik indonesia
Jumat, 04 Juni 2021
0 dilihat
Konawe Selatan Darurat Kejahatan Seksual Terhadap Anak
Penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Foto: Ist.

" Dari Januari hingga Mei 2021, kami sudah menangani 35 kasus. Angka ini sangat tinggi dibanding tahun 2020. Dimana, tahun lalu hanya 25 kasus yang menyasar anak-anak. "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Dalam kurun waktu Januari-Mei 2021, tercatat kasus kekerasan seksual terhadap anak telah mencapai 35 kasus di Konawe Selatan (Konsel).

Hal itu diungkapkan Satuan Bakti Pekerja Sosial Perlindungan Anak Kementerian Sosial wilayah Konsel, Helvin Ezza, Jumat (4/6/2021).

"Dari Januari hingga Mei 2021, kami sudah menangani 35 kasus. Angka ini sangat tinggi dibanding tahun 2020. Dimana, tahun lalu hanya 25 kasus yang menyasar anak-anak," ujar Helvin.

Helvin menjelaskan, motif pelaku ada yang sama-sama suka, ada bujuk rayu, ada juga modus kenalan melalui media sosial.

"Dengan motif itu, ia diajak ketemuan lalu melakukan pemerkosaan. Kasus pelaku ada yang di bawah umur dan dewasa," jelasnya.

Minggu ini misalnya, lanjut Helvin, Satuan Bakti Pekerja Sosial Perlindungan Anak sementara menangani lima kasus terbaru pencabulan pada anak usia di bawah umur.

"Diantaranya satu kasus anak yang masih berusia tiga tahun, dua anak SD, dan dua anak SMP," tandasnya.

Baca juga: Merasa Tak Adil, PGRI Flores Timur Surati Jokowi Minta Tambah Kuota PPPK 2021

Baca juga: Terbalik Karena Rem Blong, Sopir dan Kenek Truk Selamat dari Maut

Selain itu, Aktivis Anak Wilayah Konsel, Desti Felani menambahkan, korban kekerasan seksual terhadap anak mulai dari jenjang SD, SMP hingga SMA.

Hal tersebut mengakibatkan pemulihan psikologi korban tidak mudah dilakukan oleh Pekerja Sosial Wilayah Konsel.

"Apalagi selama ini kami hanya berjumlah dua orang tenaga pekerja sosial menangani kasus anak yang tersebar di 25 kecamatan. Saat ini bersama dengan Dinas Sosial Konawe Selatan melakukan pendampingan baik di kepolisian hingga pengadilan. Kami lakukan agar hak anak-anak dapat terpenuhi sesuai dengan amanah UU Perlindungan Anak," ungkapnya.

Untuk itu, harusnya pemerintah membentuk Pos Layanan Perlindungan Sosial Anak (Pos LPSA) di setiap tingkat desa dan kecamatan.

Pos LPSA ini diharapkan kemudian menjadi mitra kerja Pekerja Sosial Anak dan Dinas Sosial yang berada di lingkup Konsel.

"Pos ini untuk mempermudah laporan dan penanganan kasus jika terjadi tindak kekerasan," ujarnya.

"Upaya pencegahan juga dilakukan dengan penyuluhan dan sosialisasi, menggalakkan pendidikan bahaya kejahatan seksual di lingkungan masyarakat yang masih dianggap tabu," sambungnya. (B)

Reporter: Hamka Dwi Sultra

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga