Hari Tani Nasional, Sejarah Pemuliaan Tertinggi Petani

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Kamis, 24 September 2020
0 dilihat
Hari Tani Nasional, Sejarah Pemuliaan Tertinggi Petani
Sejumlah petani sedang memanen hasil lahan pertaniannya. Foto: Repro google.com

" Presiden Soekarno pertama kali menetapkan Hari Tani Nasional dengan menerbitkan Keppres No 169/1963. "

KENDARI, TELISIK.ID - Hari ini, sejumlah masyarakat di tanah air memperingati Hari Tani Nasional (HTN) setiap tanggal 24 September.

Penetapan hari tani ini bukan tanpa alasan, tapi punya makna tersendiri bagi masyarakat. Lantas bagaimana asal mula Hari Tani Nasional tersebut? Berikut sejarahnya.

Dilansir KOMPAS.com, penetapan HTN ini dimulai pada masa pemerintahan Presiden pertama RI, Ir Soekarno.

Presiden Soekarno pertama kali menetapkan Hari Tani Nasional dengan menerbitkan Keppres No 169/1963.

Keppres ini ditetapkan untuk mengenang terbitnya UU No 5/1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) yang mengamanatkan pelaksanaan reforma agraria.

Melansir Harian Kompas, 20 September 2003, penetapan Hari Tani Nasional adalah sebuah pemuliaan tertinggi terhadap rakyat tani Indonesia.

UUPA menjadi sesuatu yang bersejarah bagi Indonesia, pasalnya kelahiran UUPA melalui proses panjang yang memakan waktu hingga 12 tahun.

Baca juga: Heboh Foto Wapres Diinjak-injak dan Bendera Merah Putih Disiram Darah Haid

Hal tersebut dimulai dengan pembentukan "Panitia Agraria Yogya" (1948), "Panitia Agraria Jakarta" (1951), "Panitia Soewahjo" (1955), "Panitia Negara Urusan Agraria" (1956), "Rancangan Soenarjo" (1958), "Rancangan Sadjarwo" (1960), akhirnya digodok dan diterima bulat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR), yang kala itu dipimpin Haji Zainul Arifin.

UUPA mengandung dua makna besar bagi masyarakat Indonesia karena sebagai perwujudan amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 (naskah asli) yang menyatakan “Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Selain itu, UUPA memiliki makna penjungkirbalikan hukum agraria kolonial dan penemuan hukum agraria nasional yang bersendikan realitas susunan kehidupan rakyat.

Secara garis besar, apa yang tersirat maupun tersurat dalam tujuan UUPA hakikatnya merupakan kesadaran dan jawaban bangsa Indonesia atas keserakahan dan kekejaman hukum agraria kolonial.

Hukum agraria kolonial yang tertuang dalam Agrarische Wet 1870, menjamin Hak Erfpacht sampai selama 75 tahun dan menjamin pemegang hak itu untuk menggunakan Hak Eigendom, serta memberi peluang kepada mereka dapat menggunakan tanahnya sebagai agunan kredit.

Dalam perkembangannya, pada tahun 2018, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres No 86/ 2018 tentang Reforma Agraria yang ditandatangani 24 September 2018 merupakan wujud komitmen politik pemerintah yang digaungkan sejak 2014.

Perpres tersebut dimaksudkan untuk mengatasi sumbatan-sumbatan dalam pelaksanaan redistribusi tanah, legalisasi atau sertifikasi tanah obyek reforma agraria dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga