Mantan Pacar Audrey Berkilah Rekam Adegan Syur untuk Dinikmati Sendiri
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 16 Agustus 2024
0 dilihat
Audrey Davis, hingga saat ini masih menjadi saksi dari videk syur yang melibatkan dirinya dengan sang mantan pacar, AP. Foto: Instagram @audrey.davis
" Mantan pacar Audrey Davis, berinisial AP (27), yang kini harus menghadapi jeratan hukum karena merekam video syur aksinya dengan putri musisi David Bayu itu, berkilah sengaja merekam untuk dinikmati sendiri "
JAKARTA, TELISIK.ID - Mantan pacar Audrey Davis, berinisial AP (27), yang kini harus menghadapi jeratan hukum karena merekam video syur aksinya dengan putri musisi David Bayu itu, berkilah sengaja merekam untuk dinikmati sendiri.
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, membenarkan pengakuan tersangka AP merekam video tersebut untuk konsumsi pribadi. Namun, setelah hubungan asmaranya dengan Audrey berakhir, pikiran AP muncul untuk menyebarkan hasil rekaman.
“Dari keterangan TSK (tersangka, red) AP menerangkan bahwa awalnya video tersebut dibuat untuk konsumsi pribadi miliknya,” kata Ade Safri, seperti dilansir dari beritasatu.com, Jumat (16/8/2024).
Baca Juga: Polisi Buka Potensi Tersangka Baru dari Video Syur Audrey Davis
Keterangan yang diperoleh dari penyelidikan, AP sempat berupaya untuk memperbaiki hubungan dengan Audrey, namun usahanya ditolak oleh mantan pacar. AP kemudian melontarkan ancaman untuk menyebarkan konten video bermuatan asusila tersebut jika keinginannya tidak dipenuhi.
“Tersangka AP sudah berusaha minta balikan ke saksi AD dengan disertai ancaman akan sebarkan konten video bermuatan asusila tersebut. Karena saksi AD tidak mau, akhirnya tersangka AP menyebarkan video bermuatan asusila tersebut,” tutur Ade Safri.
Baca Juga: Link Lima Video Porno Audrey Davis Kembali Viral, Durasi 6 Menit Paling Banyak Dicari
Ketika permintaannya gagal, tersangka AP kemudian melanjutkan niat buruknya dengan menyebarkan video syur itu ke berbagai akun di media sosial Twitter, yang kini telah berganti nama menjadi X.
Tersangka AP dijerat dengan berbagai pasal yang berkaitan dengan penyebaran konten asusila dan pornografi. Ia dihadapkan pada Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS