MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian dari Resort Labuhanbatu, Polda Sumut menangkap pria berinisial AHH, warga Dusun I Desa Pasar III Kecamatan Panai Tengah daerah setempat.
Pria berusia 28 tahun itu ditangkap karena memperkosa ibu rumah tangga (IRT) yang tertangkap sedang mengutip atau mengambil buah sawit yang dijaga pelaku.
Kapolres Labuhanbatu, Polda Sumut, AKBP Anhar Arlia Rangkuti membenarkan adanya penangkapan itu. Pelaku ditangkap berdasakan laporan dari korban dan keterangan sejumlah saksi, serta alat bukti yang dimiliki.
"Korbannya berinisial A, seorang IRT berusia 25 tahun. Insiden itu terjadi di Perkebunan PT Milano di Labuhanbatu," kata Anhar Arlia Rangkuti kepada awak media, Kamis (23/12/2021).
Tersangka diamankan pada Selasa, 21 Desember 2021, di Jalan HM Thamrin, Kota Rantau Parapat. Ketika diamankan, dia mengakui perbuatannya itu.
