Hendak Ambil Buah Sawit, Ibu Rumah Tangga Diperkosa Petugas Keamanan
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 23 Desember 2021
0 dilihat
Petugas kepolisian ketika mengamankan pelaku (tangan diborgol). Foto: Humas Polres Labuhanbatu
" Kepolisian dari Resort Labuhanbatu, Polda Sumut menangkap pria berinisial AHH karena memperkosa ibu rumah tangga (IRT) "
MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian dari Resort Labuhanbatu, Polda Sumut menangkap pria berinisial AHH, warga Dusun I Desa Pasar III Kecamatan Panai Tengah daerah setempat.
Pria berusia 28 tahun itu ditangkap karena memperkosa ibu rumah tangga (IRT) yang tertangkap sedang mengutip atau mengambil buah sawit yang dijaga pelaku.
Kapolres Labuhanbatu, Polda Sumut, AKBP Anhar Arlia Rangkuti membenarkan adanya penangkapan itu. Pelaku ditangkap berdasakan laporan dari korban dan keterangan sejumlah saksi, serta alat bukti yang dimiliki.
"Korbannya berinisial A, seorang IRT berusia 25 tahun. Insiden itu terjadi di Perkebunan PT Milano di Labuhanbatu," kata Anhar Arlia Rangkuti kepada awak media, Kamis (23/12/2021).
Tersangka diamankan pada Selasa, 21 Desember 2021, di Jalan HM Thamrin, Kota Rantau Parapat. Ketika diamankan, dia mengakui perbuatannya itu.
"Pengakuannya, dia khilaf. Dia bernafsu memperkosa korban karena melihat tubuh korbannya," tambahnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki menambahkan bahwa insiden itu terjadi Sabtu, 6 November 2021 sekira pukul 13.30 WIB.
Saat itu korban sedang berada di blok II kebun PT Milano mengutip berondolan sawit dengan posisi jongkok.
"Kasus perkosaan tersebut berawal ketika korban tertangkap oleh pelaku yang diketahui sebagai petugas keamanan di perkebunan itu. Korban ditangkap saat mencari buah berondolan sawit," ungkapnya.
Tiba-tiba korban dikejutkan dengan suara bentakan “diam kau disitu". Korban ketakutan dan terdiam dengar suara pelaku. Selang beberapa menit, pelaku mengancam akan membawa korban ke kantor karena mengambil buah sawit itu.
"Mendengar itu korban ketakutan dan langsung berdiri saat itu pelaku mendekati korban kemudian pelaku memegang pinggul. Saat itu korban berontak bahkan sempat melarikan diri," tuturnya.
Akan tetapi, pelaku mengejarnya dan menangkap kerah baju bagian belakang korban sehingga korban tidak bisa melarikan diri. Korban ditangkap pelaku dan tidak berdaya. Saat itu korban berteriak meminta tolong.
Baca Juga: Siswi 16 Tahun di NTT Disetubuhi hingga Hamil, Ini Pelakunya
"Mendengar teriakan korban, pelaku semakin beringas, dia kembali mengancam korban, jika melawan dan menjerit akan di bawa ke kantor. Karena korban ketakutan, pelaku membungkukkan tubuh korban karena pelukan pelaku tidak bisa dilepas. Selanjutnya pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban," ungkapnya.
Saat itu korban sempat melihat dan mengenali wajah pelaku. Setelah itu, pelaku pergi dari lokasi dan di perempatan jalan, pelaku bertemu dengan saksi berinisial JU yang tak lain adalah kakak korban. Di saat itu juga korban langsung bercerita dengan saksi.
"Kami yang menerima laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pencarian terhadap pelaku. Akhirnya kami bisa mengamankan pelaku di wilayah Rantauprapat. Dia diamankan tanpa perlawanan," sambungnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti satu potong kaos warna hitam, celana pendek warna merah, dan celana dalam abu-abu milik korban dan pelaku.
Baca Juga: Seorang Kades di Kolut Dianiaya Usai Mengimbau Warga Ikut Vaksin
"Pelaku kami persangkakan melanggar Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” terangnya. (B)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Fitrah Nugraha