Hindari Kecurangan, Mesin SPBU Ditera Ulang
Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 08 Desember 2021
0 dilihat
Kabid Metrologi Legal Disperdagin Muna, Sarwati melakukan tera ulang di SPBU BCK. Foto: Sunaryo/Telisik
" Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dispersagin) Kabupaten Muna melakukan tera ulang terhadap mesin pompa di SPBU "
MUNA, TELISIK.ID - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dispersagin) Kabupaten Muna mulai melakukan pengawasan terhadap Stasiun Pengisiaan Bahan Bakar Umum (SPBU).
Langkah instansi yang dipimpin La Ode Darmansyah itu adalah dengan melakukan tera ulang terhadap mesin pompa di SPBU.
Kabid Metrologi Legal Disperdagin Muna, Sarwati Kuasa menerangkan, tujuan tera ulang itu dilakukan untuk menghindari kecurangan yang dilakukan pengelola SPBU yang bisa merugikan masyarakat.
"Kita lakukan tera ulang untuk melindungi konsumen," kata Sarwati, Rabu (8/12/2021).
Pelaksanaan tera dilakukan Disperdagin setahun sekali. Di Muna, ada 5 SPBU (termasuk SPBUN dan SPBN) dengan jumlah 52 nosel. Nosel-nosel itulah yang ditera ulang. Bila ditemukan ada kecurangan, SPBU tentunya akan diberikan sanksi berupa denda Rp 100 juta.
Baca Juga: Warning Pelaku Usaha Jualan Pangan di Buton Utara, BPOM Ungkap Alasannya
Baca Juga: Di Pelabuhan Amolengo Banyak Preman Berkedok Calo, Kepala UPTD Sempat Diancam
"Sanksinya diatur pada UU Perlindungan Konsumen," sebutnya.
Sejauh ini, pihaknya belum menemukan adanya kecurangan yang dilakukan pihak pengelola SPBU. Keseluruhan, memenuhi syarat metrologi.
"Rata-rata SPBU masih tertib. Angka takarannga masih normal," pungkasnya. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali