HMI MPO Sulawesi Tenggara Anggap Putusan MK Ancam Demokrasi

Muhammad Ridhotullah, telisik indonesia
Kamis, 22 Agustus 2024
0 dilihat
HMI MPO Sulawesi Tenggara Anggap Putusan MK Ancam Demokrasi
Mahasiswa Kendari Melakukan Masa Aksi Dikantor DPRD Sulawesi Tenggara. Foto: Ridhotullah/Telisik

" Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) melakukan demo di depan Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sulltra) "

KENDARI, TELISIK.ID – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) melakukan demo di depan Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sulltra), Kamis (22/8/2024).

Puluhan mahasiswa itu sudah berdatangan sejak pukul 11:30 WITA. Mereka menyampaikan aspirasinya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor  60 dan 70/PUU-XXII/2024 soal ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat minimum usia calon kepala daerah.

"Kami mengawal dan mendukung putusan MK. Yang kami golak itu kelanjutan Pembahasan Revisi UU no 10 tahun 2016 tentang pemilihan Kepala Daerah," kata Ketua HMI MPO La Ode Sapiansya.

Baca Juga: Momen Hari Amal Bakti ke-116, IDI dan Pemkot Kendari Dorong Penurunan Stunting hingga Beri Pengobatan Gratis

Baca Juga: IAIN Kendari Gunakan Metaverse Kenalkan Kampus pada Mahasiswa

Sapiansya dan rekan-rekannya meminta DPRD untuk melakukan kajian mendalam terhadap dampak keputusan tersebut serta menuntut adanya revisi untuk memastikan trasparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Para mahasiswa juga menyerahkan petisi kepada DPRD yang berisi tuntutan mereka. Petisi diterima perwakilan dari DPRD Sultra, La Medi.

“Isi dari tuntutan akan diproses dan didiskusikan dan hasilnya akan umumkan melalui surat edaran,” ungkap La Medi.

Aksi ini berlangsung damai meskipun sempat terjadi kerumunan di sekitar gedung DPRD. Petugas keamanan dari kepolisian pun memastikan situasi tetap terkendali. (B)

Penulis : Muhammad Ridhotullah

Editor : Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga