Diduga Dianiaya Polisi, Dua Tahanan Polsek Sunggal Meninggal Dunia

Ones Lawolo, telisik indonesia
Selasa, 06 Oktober 2020
0 dilihat
Diduga Dianiaya Polisi, Dua Tahanan Polsek Sunggal Meninggal Dunia
Dua orang tahanan kasus pemerasan dan pencurian, meninggal di rumah tahanan (Rutan) Polsek Sunggal, Polrestabes Medan. Foto: Repro Tirto.id

" Saya cek dulu ya, apa penyebabnya. Laporan ada tapi tidak begitu detail yang saya tahu. "

MEDAN, TELISIK.ID - Dua orang tahanan kasus pemerasan dan pencurian dengan modus menyamar sebagai polisi gadungan dan BNN gadungan, meninggal di rumah tahanan (Rutan) Polsek Sunggal, Polrestabes Medan.

Tahanan yang meninggal tersebut bernama Rudi Efendi, (40) dan Joko Dedi Kurniawan, (36). Keduanya, warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Informasi dihimpun Telisik.id, kematian dua tahanan itu ditemukan kejanggalan. Di tubuh keduanya ditemukan luka memar. Keduanya diduga dianiaya oleh petugas kepolisian Polsek Sunggal.

Dua tahanan ini ditangkap bersama enam orang rekannya pada Selasa, 8 September 2020 lalu. Rudi Efendi meninggal pada Sabtu 26 September 2020 dan Joko Dedi Kurniawan meninggal pada Jumat 2 Oktober 2020.

Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (6/10/2020), tidak berhasil. Teleponnya diangkat oleh seorang wanita yang mengaku sebagai mama Kapolsek. Wanita itu mengatakan, Kapolsek sedang lari-lari.

Baca juga: Beraksi di Delapan Lokasi, Pelaku Curat Ditembak Mati Polisi Surabaya

"Bapak Kapolsek sedang lari-lari Pak, nanti ya saya sampaikan ke dia," ujar wanita yang tidak mau menyebutkan namanya, kepada Telisik.id.

Terpisah, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menjawab wartawan mengenai tahanan Polsek Sunggal yang meninggal dunia, mengaku belum mengetahui secara detail informasi tersebut.

"Saya cek dulu ya, apa penyebabnya. Laporan ada tapi tidak begitu detail yang saya tahu," pungkasnya di Mako Polrestabes Medan.

Diketahui, Rudi Efendi, (40) dan Joko Dedi Kurniawan adalah dua dari enam orang yang ditangkap Selasa (8/9/2020) lalu. Mereka ditangkap karena meresahkan masyarakat dengan mengaku sebagai polisi dan anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) gadungan.

Mereka melakukan aksi penangkapan masyarakat, dan memaksa korbannya untuk mengakui bahwa mereka terlibat kasus narkoba. Mereka juga memaksa korbannya untuk menyerahkan uang. Apabila tidak mau, diancam akan digiring ke kantor polisi. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga