Indonesia dan Korea Selatan Sepakati Kerja Sama Penguatan Perlindungan Hak Cipta

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Jumat, 13 September 2024
0 dilihat
Indonesia dan Korea Selatan Sepakati Kerja Sama Penguatan Perlindungan Hak Cipta
Indonesia dan Korea Selatan sepakati kerja sama penguatan perlindungan hak cipta. Foto: Ist.

" Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI dan The Copyright Bureau of Ministry of Culture, Sports, and Tourism (MCST) Republik Korea, menandatangani Memorandum Saling Pengertian terkait kerja sama di bidang perlindungan hak cipta "

SEOUL, TELISIK.ID - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia dan The Copyright Bureau of Ministry of Culture, Sports, and Tourism (MCST) Republik Korea, resmi menandatangani Memorandum Saling Pengertian (MSP) terkait kerja sama di bidang perlindungan hak cipta, Selasa (10/9/2024) lalu, di Seoul, Korea Selatan.

Penandatanganan MSP dilakukan oleh Hyangmi Jung, Director General of Copyright Bureau Republik Korea, dan disaksikan oleh Kuasa Usaha Ad-Interim Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul, Zelda Wulan Kartika, yang mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia, Min Usihen.

"Kerja sama ini merupakan langkah penting bagi kedua negara untuk memperkuat upaya bersama dalam penyidikan kejahatan hak cipta. Diharapkan kerja sama ini dapat mendorong perkembangan ekonomi, sosial, dan budaya di kedua negara," ujar Zelda.

Zelda juga menjelaskan bahwa saat ini pelanggaran hak cipta semakin kompleks, terutama di dunia maya. Oleh karena itu, kerja sama ini juga bertujuan meningkatkan kapasitas dalam menangani pelanggaran hak cipta digital.

"Dengan adanya kerja sama ini, kita dapat mengembangkan sistem pemantauan daring yang lebih canggih untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran hak cipta di internet. Selain itu, kita juga dapat berbagi praktik terbaik dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran hak cipta digital, termasuk penggunaan teknologi blockchain untuk melacak kepemilikan karya cipta," tambahnya.

Baca Juga: DPR Sepakat Kotak Kosong Menang, Pilkada Ulang di 2025

Hyangmi Jung, Director General of Copyright Bureau Republik Korea, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan harapannya atas penandatanganan MSP ini.

"Perjalanan kita sampai pada hari ini cukup panjang, melalui berbagai diskusi dan penyesuaian. Namun, hari ini menjadi bukti nyata bahwa Indonesia dan Korea Selatan saling percaya untuk bekerja sama memberantas pelanggaran hak cipta," jelasnya.

Hyangmi juga menekankan bahwa pelanggaran hak cipta, terutama melalui distribusi konten ilegal, semakin mudah dilakukan di lingkup internasional. Oleh karena itu, kerja sama yang komprehensif antara Indonesia dan Korea Selatan sangat dibutuhkan.

Adapun tujuan utama MSP ini adalah memperkuat kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan dalam penyidikan kejahatan hak cipta demi mencapai perkembangan ekonomi, sosial, dan budaya di kedua negara. Ruang lingkup kerja sama meliputi beberapa aspek, antara lain:

1. Pelindungan hak cipta: Meningkatkan efektivitas manajemen dan sistem pelindungan hak cipta di kedua negara.

2. Penyidikan kejahatan hak cipta: Berkolaborasi dalam penyidikan kasus-kasus pelanggaran hak cipta, termasuk ancaman kejahatan lintas negara.

3. Edukasi dan pelatihan: Melaksanakan pelatihan, simposium, seminar, serta kegiatan edukasi terkait hak cipta.

4. Berbagi informasi: Bertukar informasi terkait kejahatan hak cipta, pelanggaran, penegakan hukum, serta praktik terbaik di bidang tersebut.

Baca Juga: Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto Diganjar Penghargaan Tokoh Indonesia 2024

5. Pengembangan kapasitas: Meningkatkan kemampuan personel dan peralatan untuk mendukung penegakan hukum hak cipta.

Ketua Tim Kerja Pengaduan DJKI, Budi Hadisetyono, menyatakan bahwa DJKI optimis kerja sama ini akan memberikan dampak positif yang signifikan dalam upaya melindungi hak cipta dan mendorong kemajuan sektor kreatif di Indonesia dan Korea Selatan.

"Kerja sama ini juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan industri kreatif di kedua negara. Dengan perlindungan hak cipta yang lebih baik, para kreator dan inovator akan merasa lebih aman dan termotivasi untuk terus berkarya, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tutup Budi. (C-Adv)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga