JAKARTA, TELISIK.ID – Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan izin ekspor Benih Benur Lobster (BBL) yang juga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, menjalani sidang putusan atas perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/7/2021).

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Albertus Usada, didampingi Hakim Suparman Nyoman dan Hakim Ali Muhtahrom.

Dari pantauan tim Telisik.id dalam ruang persidangan, Majelis Hakim secara bergantian membacakan pertimbangan putusan, Hakim beberapa kali mengatakan Edhy tidak memberikan teladan yang baik dan menikmati uang hasil korupsinya.

Sementara pertimbangan yang meringankan, ia dianggap berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan harta hasil korupsi telah disita.

Pada putusan ini Majelis Hakim memvonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan dalam kasus suap ekspor benih lobster.