Terbukti Bersalah, Mantan Menteri Edhy Prabowo Dihukum 5 Tahun Penjara

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Kamis, 15 Juli 2021
0 dilihat
Terbukti Bersalah, Mantan Menteri Edhy Prabowo Dihukum 5 Tahun Penjara
Sidang pembacaan putusan kasus suap ekspor benih lobster yang melibatkan mantan menteri KKP Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/7/2021). Foto: Risman/Telisik

" Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Albertus Usada, didampingi Hakim Suparman Nyoman dan Hakim Ali Muhtahrom "

JAKARTA, TELISIK.ID – Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan izin ekspor Benih Benur Lobster (BBL) yang juga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, menjalani sidang putusan atas perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/7/2021).

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Albertus Usada, didampingi Hakim Suparman Nyoman dan Hakim Ali Muhtahrom.

Dari pantauan tim Telisik.id dalam ruang persidangan, Majelis Hakim secara bergantian membacakan pertimbangan putusan, Hakim beberapa kali mengatakan Edhy tidak memberikan teladan yang baik dan menikmati uang hasil korupsinya.

Sementara pertimbangan yang meringankan, ia dianggap berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan harta hasil korupsi telah disita.

Pada putusan ini Majelis Hakim memvonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan dalam kasus suap ekspor benih lobster.

“Mengadili, menyatakan saudara terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama”,  kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada dalam sidang yang juga disiarkan secara virtual, Kamis (15/7/2021).

Selain pidana pokok, Hakim mewajibkan Edhy membayar uang pengganti sebanyak US$ 77 ribu dan Rp 9,6 miliar. Hakim mencabut hak politik Edhy untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Baca Juga: Viral Satpol PP Gowa Pukul Wanita, Kasatpol: Kami Minta Maaf

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Pastikan Ketersediaan Obat Bagi Pasien COVID-19

Menurut Hakim, Edhy tidak sendirian menikmati uang suap ekspor benih lobster, melainkan juga dipakai oleh para bawahannya. Itu yang menyebabkan jumlah uang yang harus dibayarkan Edhy tidak sama dengan total duit suap yang diterima.

Vonis Majelis Hakim, sama dengan tuntutan Jaksa KPK yaitu 5 tahun penjara. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Edhy Prabowo melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Salah satu Hakim menyatakan pendapat berbeda, yaitu Edhy dianggap melanggar Pasal 11 UU Tipikor. Perbedaannya, Pasal 12 memiliki hukuman maksimal hingga 20 tahun, sementara pasal 11 maksimal hanya 5 tahun. (A)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga