Ini Lima Arah Kebijakan Pembangunan Kolaka Utara 2024 untuk Capai Target Proyeksi Makro

Muh. Risal H, telisik indonesia
Senin, 14 Agustus 2023
0 dilihat
Ini Lima Arah Kebijakan Pembangunan Kolaka Utara 2024 untuk Capai Target Proyeksi Makro
Pidato Pj Bupati Kolaka Utara, Parinringi dalam paripurna penatapan KUA PPAS APBD tahun anggaran 2024. Foto Muh Risal H/Telisik.

" Pembahasan terhadap Rancangan KUA PPAS APBD Kabupaten Kolaka Utara tahun anggaran 2024, telah dilaksanakan secara bersama antara pemda dan DPRD Kolaka Utara "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pembahasan terhadap Rancangan KUA PPAS APBD Kabupaten Kolaka Utara tahun anggaran 2024, telah dilaksanakan secara bersama antara pemda dan DPRD Kolaka Utara.

Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara, Parinringi mengungkapkan, pembahasan tersebut dirampungkan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam jadwal Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.

Sehingga dokumen perencanaan anggaran dapat dijadikan sebagai pedoman, arah, dan alokasi anggaran yang tepat sesuai dengan kebutuhan pembangunan untuk mewujudkan pemenuhan layanan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Menjadi harapan kita bersama bahwa KUA PPAS APBD tahun anggaran 2024 yang telah disepakati untuk dapat menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2024," terangnya, Senin (14/8/2023).

Baca Juga: Ingin Sukses Kelola Pabrik Cacao Center Kolaka Utara Mesti Diserahkan ke Swasta

Dalam penyusunan KUA PPAS tahun anggaran 2024, beberapa hal yang menjadi perhatian utama antara lain, pemda dan DPRD terus berupaya untuk memenuhi jadwal dan tahapan penyusunan APBD.

Mulai dari penyusunan dan penyampaian Rancangan KUA PPAS tahun 2024 dari bupati kepada DPRD, kesepakatan bersama KUA PPAS tahun anggaran 2024 penyampaian Rancangan Perda APBD dari bupati ke DPRD, kesepakatan bersama dan penetapan Perda APBD tahun anggaran 2024.

"Penyusunan rancangan KUA PPAS tahun 2024 menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah dan pemutakhirannya," urainya.

Proses penyusunan rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2024, memuat infomasi dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik melalui aplikasi SIPD. Kesepakatan terhadap rancangan KUA PPAS tahun 2024 dapat dilaksanakan sesuai target.

"Selanjutnya KUA PPAS tahun anggaran 2024 yang telah disepakati tersebut menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD," tukasnya.

Kata dia, KUA PPAS tahun anggaran 2024, merupakan salah satu dokumen perencanaan anggaran tahunan yang memuat substansi strategis, target pencapaian kinerja terukur dari program-program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Setiap urusan pemerintahan daerah yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya.

"Karna itu, dalam penyusunan rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2024, tentunya pemerintah daerah telah memperhatikan dan mencermati kondisi perekonomian, baik ditingkat daerah, regional maupun nasional," ujarnya.

Untuk mencapai target pada proyeksi makro daerah tahun 2024, maka terdapat beberapa arah kebijakan pembangunan kedepan yang dirumuskan sebagai berikut. Pertama, Penyediaan anggaran belanja untuk pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dua, penyediaan anggaran belanja untuk peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan. Tiga, penyediaan anggaran belanja untuk penguatan daya saing usaha.

"Penyediaan anggaran belanja untuk percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan penyediaan anggaran untuk Pilkada di tahun 2024," rincinya.

Berdasakan hasil pembahasan pada tingkat komisi dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD  Kolaka Utara disepakati beberapa hal antara lain, Rencana Pendapatan Daerah sebesar Rp 714,3 miliar, Rencana Belanja Daerah Sebesar Rp 781,9 miliar, dan Rencana Pembiayan Netto sebesar Rp.67,6 miliar.

Baca Juga: Langkah Strategis Entas Kemiskinan dan Wujudkan Kesejahteraan Merata di Kolaka Utara

"Angka tersebut di atas belum mencantumkan alokasi transfer Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa (DD), Dana lnsentif Fiskal, serta Dana Hibah," imbuhnya.

Lebih lanjut, Kadis DPMPTSP Sulawesi Tenggara ini menyatakan, alokasi anggaran tahun 2024 berdasarkan skala prioritas. Karenanya, banyak kebutuhan pembangunan yang belum dapat dialokasikan pendanaannya.

Rapat paripurna dalam rangka penetapan kebijakan umum anggaran dan KUA PPAS APBD tahun 2024 kali ini, diikuti 19 anggota DPRD Kolaka Utara dari 25 anggota DPRD. Olehnya itu, Ketua DPRD Kolaka Utara, Buhari Djumas menyatakan keputusan paripurna kuorum.

"Dari 25 anggota DPRD Kolaka Utara, hadir 19 orang. Untuk itu, paripurna dinyatakan kuorum," pungkasnya. (B-Info)

Penulis: Muh Risal H

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga