Langkah Strategis Entas Kemiskinan dan Wujudkan Kesejahteraan Merata di Kolaka Utara

Muh. Risal H, telisik indonesia
Kamis, 10 Agustus 2023
0 dilihat
Langkah Strategis Entas Kemiskinan dan Wujudkan Kesejahteraan Merata di Kolaka Utara
Sekertariat Dinsos, Hasrianda memandu jalannya Sosialisasi pengelolaan DTKS yang dihadiri 133 kepala desa/lurah se-Kabupaten Kolaka Utara. Foto: Muh Risal H/Telisik

" Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kolaka Utara, terus berupaya melakukan perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui verifikasi dan validasi data secara langsung "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID – Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terus dilakukan perbaikan melalui verifikasi dan validasi data secara langsung demi pemberian bantuan sosial yang tepat sasaran.

Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kolaka Utara, terus berupaya melakukan perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui verifikasi dan validasi data secara langsung.

Selain menggelar rapat koordinasi  lintas sektoral bersama OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara. Dinsos juga mengajak para kepala desa dan lurah se-Kabupaten Kolaka Utara rembuk sekaligus sosialisasi terkait pentingnya validasi DTKS.

Tidak hanya itu, instansi yang  berhubungan erat dengan bantuan sosial masyarakat ini turut membentuk dan melakukan bimbingan teknis bagi operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) desa/kelurahan se-Kabupaten Kolaka Utara.

Operator SIKS-NG ini diambil dari masing-masing desa yang diangkat dan diSK-kan oleh kepala desa serta bertugas memvalidasi DTKS di desa.

Baca Juga: Aparat Desa di Kolaka Utara yang Tidak Penuhi Syarat Bakal Dicopot

Kepala Dinas Sosial, Saenah Ahmad  mengungkapkan, verifikasi dan validasi DTKS ini sangat penting mengingat data yang digunakan saat ini masih data lama sampai hari ini belum pernah dilakukan validasi.

Sosialisasi pengelolaan DTKS yang dirangkaikan Bintek operator SIKS-NG yang di selenggarakan Dinsos Kolaka Utara dalam rangka verifikasi dan validasi data DTKS Kolaka Utara. Foto Diskominfo Kolaka Utara

 

Banyaknya laporan dan aduan masyarakat yang memerlukan layanan kesejahteraan sosial terkait kepemilikan KPM, Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang bantuannya terlambat bahkan berhenti.

Terjadinya ketidaktepatan sasaran penerima bantuan berdasarkan keriteria tertentu yang disepakati pada kelompok masyarakat prioritas seperti disabilitas, lansia, dan anak yatim-piatu. Tidak lepas dari carut marutnya DTKS Kolaka Utara.

"Beberapa temuan di lapangan banyak keluarga penerima manfaat yang sudah berkehidupan layak, bahkan ditemukan ada penerima yang sudah meninggal, pindah wilayah, double penerima bantuan, dan penerima tidak ditemukan," urainya.

Berdasarkan kondisi tersebut, lanjutnya, Pemerintah Kolaka Utara melalui Dinsos harus melakukan pemutakhiran data. Tidak cukup hanya update data perbulan tanpa pemutahiran secara menyeluruh.

Upaya Dinsos melakukan verifikasi dan validasi DTKS Kolaka Utara, mendapat apresiasi Penjabat Bupati Kolaka Utara, Parinringi. Apresiasi tersebut, disampaikan Asisten I Sekda Kolaka Utara, Muchlis Bahtiar ketika membuka kegiatan sosialisasi dan bimtek, Selasa (8/8/2023).

Menurutnya, langkah yang dilakukan Dinsos ini sangat penting dan strategis, mengingat banyak persoalan yang selama ini muncul di tengah masyarakat khususnya terkait PKH, BPNT, Program Indonesia Pintar (PIP), Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) bagi Penyandang Disabilitas, PBI JKN, dan bansos lainnya.

"Semua pemerlu kesejahteraan sosial ini  baik nasional maupun daerah hampir semua mempersyaratkan perlunya termuat dalam DTKS," terangnya.

Selama ini di DTKS, lanjutnya, yang memuat nama-nama pemerlu kesejahteraan sosial di Kolaka Utara sudah banyak warga yang telah meninggal, pindah domisi, sudah berkecukupan, bahkan ada yang sudah tidak bisa lagi ditemukan. Bansos yang ada juga dibatasi dengan Quota.

"Harapannya melalui kegiatan pemutakhiran DTKS tahun ini dapat mengurai benang kusut yang selama ini menjadi masalah dalam penanganan kesejahteraan sosial di hampir semuah daerah termasuk Kabupaten Kolaka Utara," ujarnya.

Kita dia, Kolaka Utara saat ini masuk kategori daerah dengan kemiskinan ekstrim. Selain kegiatan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang telah dilakukan BPS Kolaka Utara.

Pemutakhiran DTKS yang akan dilakukan Dinsos dan didukung Kepala Desa/Lurah serta Operator SIKS-NG Desa/Lurah, diharapkan mampu menekan angka kemiskinan ekstrim pada angka yang paling rendah. Saat ini Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara sedang melaksanakan penyesuaian DTKS tersebut.

"Salah satu sasarannya, selain memastikan data DTKS yang betul-betul valid, Juga akan melakukan graduasi dengan mengacu pada Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 13 Tahun 2023 tentang Indikator Kemiskinan Lokal Kabupaten Kolaka Utara," bebernya.

Mengingat pentingnya pengelolaan data tersebut, Asisten I Sekda Kolaka Utara, Muchlis Bahtiar mengingatkan para Kades dan Lurah serta operator SIKS-NG serius melakukan verifikasi dan validasi serta pendataan keluarga miskin baik berdasarkan data frelist yang ditarik dari DTKS tahun 2021, maupun yang belum terakomodir di DTKS.

"Sehingga dapat memperoleh pemerlu kesejahteraan sosial khususnya data fakir miskin atau keluarga tidak mampu yang valid, tepat sasaran dan mutahir," tukasnya.

Sementara itu, Sekertaris Dinsos, Hasrianda selaku konseptor ide verifikasi dan validasi DTKS menuturkan, perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan bagi penduduk miskin dan rentan miskin merupakan salah satu agenda utama Pemerintah.

Baca Juga: Disbunnak Kolaka Utara Jalin Kerja Sama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Sektor Komoditi Kakao

Hal itu sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Pasal 11 ayat 2 sumber data program PKH, Rastra, KIS, KIP, BPNT dan program kesejahteraan sosial lainnya mengacu pada data DTKS melalui aplikasi SIKS-NG.

Kemudian Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang DTKS bahwa data penerima program berasal dan termutakhirkan dalam rangka mewujudkan terlaksananya pengelolaan DTKS secara berkelanjutan.

"Jadi sosialisasi ini sangat stategis karena disinilah tempat semua pihak bertemu, baik dari Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, Forkopimda, OPD terkait, maupun Kecamatan, Kepala Desa dan Lurah hadir dalam rangka mewujudkan terlaksananya pengelolaan DTKS secara berkelanjutan," tutupnya.

Ia juga menyampaikan dalam pengelolaan DTKS ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan, yakni data antar penerima manfaat program kemiskinan belum data terpadu seluruhnya terintegrasi dalam kesejahteraan sosial.

"Data By name by address (BNBA) dalam DTKS harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang padan atau bersumber dari data Dukcapil," bebernya. (A-info)

Penulis: Muh Risal H

Editor: Adinda Septia Putri

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga