Ini Nama 27 Bakal Calon DPD RI Diverifikasi KPU Sumatera Utara

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 10 Januari 2023
0 dilihat
Ini Nama 27 Bakal Calon DPD RI Diverifikasi KPU Sumatera Utara
Andi Junianto Barus (kiri) salah satu bakal calon DPD RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara ketika ditemui awak media di Kantor KPU Jalan Perintis Kemerdekaan Medan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Sebanyak 27 bakal calon DPD RI, Daerah Pemilihan Sumatera Utara sudah diterima oleh KPU. Syarat dukungan mereka sedang diverifikasi oleh pihak penyelenggara "

MEDAN, TELISIK.ID - Sebanyak 27 bakal calon DPD RI, Daerah Pemilihan Sumatera Utara sudah diterima oleh KPU. Syarat dukungan mereka sedang diverifikasi oleh pihak penyelenggara.

Adapun 27 bakal calon itu di antaranya Abdillah, Abdon Nababan, Adi Wijaya, Albiner Sitompul, Andi Junianto Barus, Azmy, Badikenita Boru Sitepu, Bahrul Ulum Harahap, Darwis Harahap, Dedi Iskandar Batubara, Emsah Peranginangin, Faisal Amri, Hasrum Siregar, Iskandar Batubara dan Joko Susilo.

Selanjutnya, ada nama M Firman Shah, Muhammad Nuh, Parlindungan Purba, Parulian Siregar, Penrad Siagian, Rafdinal, Rafikah Nawary, Rosdiana, Sabam Parulian Parsaoran Manalu, Samulya Surya Indra, Sukadi dan Ikhwanudin Simatupang.

Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sumatera Utara, Maruli Pasaribu membenarkan adanya 27 bakal calon yang saat ini mengikuti verifikasi administrasi atau disebut vermin.

Baca Juga: Buton Tengah Gaet Investor Jerman Budidaya Udang Vename

Olehnya syarat untuk menjadi bakal calon DPD RI Tahun 2024. Harus ada foto copy KTP dari masyarakat atau pendukung minimal sebanyak 3 ribu orang yang tersebar di 17 kabupaten dan kota. Selanjutnya, dukungan itu didaftarkan di Silon DPD.

"27 bakal calon inilah yang sedang kami kami lakukan verivikasi syarat dukungannya," kata Maruli, Selasa (10/1/2023).

Dikatakan Maruli, syarat dukungan dari balon sedang diverifikasi administrasi oleh KPU kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Utara. Karena, sebaran foto copy KTP untuk balon berada di daerah masing-masing.

"Iya, jadi KPU kabupaten dan kota yang memverifikasi syarat dukungan balon itu. Karena KPU daerah yang input syarat dukungan itu," tambahnya.

Batas tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan KPU kabupaten dan kota terhadap syarat dukungan bakal calon berakhir 12 Januari 2023.

"Setelah selesai proses verminnya. Maka akan kami sampaikan kepada bakal calon jika tidak ada perubahan 15 Januari 2023. Apakah syarat dukungan dari bakal calon memenuhi syarat atau tidak. Jika tidak memenuhi syarat, maka ada proses perbaikan lagi," terangnya.

Terpisah, salah satu bakal calon, Andi Junianto Barus dinyatakan akan selalu ikut dengan aturan yang diterapkan oleh penyelenggara KPU Sumatera Utara.

Baca Juga: Kontrak Pembangunan Perpustakaan Modern di Muna Diperpanjang

"Saya hari terakhir menyerahkan syarat dukungan di kantor KPU Sumatera Utara Kamis 29 Desember 2022. Saya sudah melengkapi persyaratan yang diberikan oleh panitia penyelenggara dengan mengumpulkan 3.184 suara dari 25 kabupaten/kota. Sedangkan minimal syarat dukungan yang ditetapkan sebanyak 3000 suara," ungkap Junianto.

Menurut pemuda berusia 34 tahun ini, dia bertekad untuk maju sebagai calon DPD RI karena adanya dorongan dari sahabat dan rekannya.

"Mohon doanya selalu, saya bersama dengan tim seperjuangan akan selalu mematuhi aturan yang diterapkan oleh KPU Sumatera Utara atau penyelenggara. Saya yakin, dokumen dukungan saya sudah lengkap," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga