Ini Penjelasan Menag Yaqut Soal Perpres Dana Abadi Pesantren
Marwan Azis, telisik indonesia
Rabu, 15 September 2021
0 dilihat
Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Repro Liputan6.com
" Perpres yang ditandatangani Presiden pada 2 September 2021 itu Pemda juga bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren "
JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Pempres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, termasuk mengatur dana Pesantren.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas mengatakan, adanya peraturan ini kian meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia, karena ada regulasi baru yang memperkuat bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk membantu dalam hal alokasi anggaran.
“Terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren,” ujar Yaqut dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (15/9/2021).
Yaqut menyampaikan, Perpres yang ditandatangani Presiden pada 2 September 2021 itu Pemda juga bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren.
Hal ini menjadi langkah positif sebab selama ini ada keraguan sejumlah Pemda mengalokasikan anggaran untuk pesantren lantaran pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat atau Kementerian Agama (Kemenag).
“Dengan terbitnya Perpres ini, Pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren,” ujarnya.
Yaqut memaparkan, pada Pasal 9 Perpres 82/2021 jelas dituangkan bahwa pemda dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai kewenangannya.
Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga: Aplikasi ASAP Polri, Menteri LHK: Bakal Jadi Percontohan di Tingkat Dunia
Baca Juga: Percepat Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, Kapolri Launching ASAP Digital Nasional
“Sekarang tidak ada alasan lagi bagi pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Terkait Dana Abadi Pesantren, Menag menyampaikan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) selaku pengelola Dana Abadi Pendidikan. Sebab, dalam Perpres diatur bahwa Dana Abadi Pesantren bersumber dan merupakan bagian dari Dana Abadi Pendidikan.
“Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupaun prioritas program. Dana Abadi Pesantren khusus untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan pesantren,” tandasnya. (C)
Reporter: Marwan Azis
Editor: Fitrah Nugraha