Apindo Nilai Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Putus Monopoli Dagang Media Sosial

Mustaqim, telisik indonesia
Jumat, 29 September 2023
0 dilihat
Apindo Nilai Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Putus Monopoli Dagang Media Sosial
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani. Foto: Ist.

" Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengapresiasi kebijakan pemerintah dengan melakukan pemisahan platform social commerce dan e-commerce "

JAKARTA, TELISIK.ID – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan baru saja menerbitkan peraturan baru terkait praktik perdagangan melalui media sosial (social commerce) seperti TikTok Shop yang harus dipisahkan sesuai jenisnya.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengapresiasi kebijakan pemerintah dengan melakukan pemisahan platform social commerce dan e-commerce. Kebijakan itu dinilai dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi pedagang di pasar konvensional (level playing field), melindungi UMKM dengan menjadikan produk dalam negeri berdaya saing, dan melindungi data pribadi konsumen.

Apindo menanggapi hal itu terkait dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani mengatakan, penerapan persaingan usaha yang sehat, adil, dan tanpa keberpihakan diperlukan model bisnis e-commerce telah banyak berevolusi dan berdampak pada kelangsungan UMKM.

“Karena itu pengaturan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kualitas pertumbuhan dan iklim industri e-commerce tetap dapat memberikan peluang bagi UMKM Indonesia untuk berusaha dan berkembang serta melayani kebutuhan konsumen dengan baik,” ujar Shinta dalam keterangannya, Kamis (28/9/2023).

Shinta mendorong agar pemerintah melakukan langkah terkoordinasi. Yakni melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Investasi untuk melindungi konsumen. Selain itu, juga mendorong pedagang, terutama UKM, agar selalu kompetitif sehingga dapat memajukan hubungan perdagangan dan investasi Indonesia.

“Kita semua, pemerintah dan sektor swasta, perlu melakukan akselerasi transformasi digitalisasi industri dalam rangka menguatkan pasar dan produk domestik agar berdaya saing. Terkait penguatan UMKM dari segi kompetitif, kapasitas dan perkembangan, Apindo secara berkala melaksanakan pelatihan di bawah program UMKM Merdeka dan kami mengajak UMKM untuk turut berpartisipasi,” ujar Shinta.

Baca Juga: Resmi Dilarang, TikTok Shop dan Social Media E-Commerce Sejenis hanya Bisa Promosi

Sementara Wakil Ketua Bidang Digital Apindo, Tirza Reinata Munusamy menilai, pemisahan model bisnis marketplace dan produsen serta media sosial dan e- commerce akan memastikan tidak ada platform yang menguasai rantai perdagangan online dari hulu ke hilir. Karena itu, hal ini bisa meminimalisasi potensi praktik monopoli dan praktik persaingan tidak sehat.

“Dengan dilarangnya social commerce untuk bertransaksi, maka hal ini juga dapat menjaga kedaulatan data pribadi warga negara Indonesia sebagai konsumen,” kata Tirza.

Menurut Tirza, aktivitas dalam memengaruhi permintaan dan penawaran melalui beragam platform merupakan bentuk anti persaingan. Perilaku manipulasi pasar tersebut telah dikategorikan illegal pada pasar komoditas dan keuangan, sehingga Apindo mendorong adanya perbaikan dalam pasar ritel.

Dia menilai, kebijakan pemerintah sudah tepat dengan menerapkan persyaratan perizinan standardisasi pada penjual luar negeri serta ambang batas harga minimum US$ 100 pada marketplace crossborder (pasar lintas batas).

“Sehingga, di satu sisi produk UMKM di bawah tetap dapat bersaing dan di sisi lain produk impor yang dijual keamanan dan kualitasnya tetap terjamin,” katanya.

Apindo juga mendorong pemerintah untuk mengkaji secara berkala terkait logika harga jual dan logika pasar domestik dan internasional juga diperlukan untuk menghindari praktik illegal dan praktik dumping (harga produk luar negeri lebih rendah).

Pemerintah juga diharapkan dapat melihat negara-negara produsen yang sudah dan sedang menerapkan insentif dari sisi suku bunga serta komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu dari aturan yang sudah ada.

“Termasuk mengkaji mekanisme algoritma, data, dan transparansi demi persaingan usaha sehat. E-commerce merupakan bagian dari digitalisasi yang terjadi dengan cepat di Indonesia,” ujar Tirza.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani, juga mengharapkan aturan baru Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ini bisa menciptakan keseimbangan antara pasar digital dan pasar konvensional.

“Melalui regulasi yang cermat dan tepat, DPR meminta pemerintah harus memastikan perkembangan ekonomi di Indonesia tetap adil dan berkelanjutan,” harap Puan dalam keterangan tertulis, Kamis (28/9/2023).

Melalui Pemendag tersebut, media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan Twitter dilarang digunakan untuk berjualan. Media sosial ini hanya boleh digunakan dalam memfasilitasi promosi, bukan untuk tempat transaksi jual beli.

Aturan itu sebagai upaya pemerintah untuk mengatur lebih tegas usaha di lini digital agar tidak mematikan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri yang masih menjajakan dagangannya melalui cara konvensional.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Atur E-Commerce Berbasis Media Sosial

Jika tetap melakukan transaksi jual beli, misalnya di live TikTok, platform medsos tersebut akan dikenakan sanksi, bahkan ancamannya sampai penutupan platform media sosial. Puan menilai, diperlukan strategi lanjutan guna menciptakan keadilan antara pelaku usaha digital dan konvensional.

“Setelah membuat regulasinya, saatnya pemerintah menciptakan strategi lanjutan yang tetap menjunjung keadilan bagi seluruh pelaku usaha. Jangan sampai aturan yang baru malah menjadi boomerang bagi negara untuk mencapai target era ekonomi digital,” harap Puan.

Menurut data TikTok Indonesia, ada sekitar 6 juta pelaku usaha lokal yang menggantungkan usahanya melalui jasa social commerce. Kemudian sekitar 7 juta creator affiliate yang menggunakan platform TikTok Shop.

Puan berharap pemerintah menghadirkan regulasi jalan tengah dan tidak merugikan semua pihak. Hal ini melihat pesatnya perkembangan teknologi dan sangat berpengaruh pada industri perdagangan.

“Maka harus diimbangi dengan regulasi yang tepat. Sehingga ke depannya Indonesia bisa ambil bagian dalam perkembangan era ekonomi digital,” kata Puan.

Puan pun meminta adanya kesadaran dari platform-platform media sosial untuk mengimplementasikan aturan yang dibuat pemerintah. Selain itu, dia berharap pelaku endorse termasuk selebriti memiliki kepekaan dalam memasarkan atau mempromosikan produk dagangan.

“Memang kalau selebriti yang jualan akan cepat laku, tapi kita berharap strategi promosi seperti ini dilakukan dengan cara dan tujuan yang positif,” tandas Puan. (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga