KENDARI, TELISIK.ID - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 bakal diterapkan di Sultra.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Sultra, Muhammad Ridwan mengatakan, Inpres tersebut akan ditindaklanjuti dengan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) dalam rangka melakukan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Sultra.
Di mana kata dia, Pergub tersebut akan dilaksanakan dan menjadi kewenangan Biro Hukum untuk memformulasi terkait dengan disiplin penerapan protokol kesehatan, salah satunya penggunaan masker.
"Kalau ada pendisiplinan maka diharap ada penurunan kasus COVID-19 ini. Mudah-mudahan dalam waktu cepat ada Pergub," katanya kepada Telisik.id, Selasa (25/8/2020).
Ia melanjutkan, sebelum penerapannya, pemerintah akan melakukan sosialisasi terhadap Pergub tersebut nantinya.
