Inpres Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Bakal Diterapkan di Sultra

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Kamis, 27 Agustus 2020
0 dilihat
Inpres Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Bakal Diterapkan di Sultra
Presiden Jokowi. Foto: Repro Google

" Kalau ada pendisiplinan maka diharap ada penurunan kasus COVID-19 ini. Mudah-mudahan dalam waktu cepat ada Pergub. "

KENDARI, TELISIK.ID - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 bakal diterapkan di Sultra.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Sultra, Muhammad Ridwan mengatakan, Inpres tersebut akan ditindaklanjuti dengan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) dalam rangka melakukan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Sultra.

Di mana kata dia, Pergub tersebut akan dilaksanakan dan menjadi kewenangan Biro Hukum untuk memformulasi terkait dengan disiplin penerapan protokol kesehatan, salah satunya penggunaan masker.

"Kalau ada pendisiplinan maka diharap ada penurunan kasus COVID-19 ini. Mudah-mudahan dalam waktu cepat ada Pergub," katanya kepada Telisik.id, Selasa (25/8/2020).

Ia melanjutkan, sebelum penerapannya, pemerintah akan melakukan sosialisasi terhadap Pergub tersebut nantinya.

"Mungkin setelah dua minggu sosialisasi, akan dilakukan operasional kedisiplinan protokol kesehatan terkait penggunaan masker. Di samping itu sering cuci tangan, sosial distancing juga harus tetap diperhatikan," lanjutnya.

Lebih lanjut, Inpres tersebut juga memuat arahan bagi gubernur, bupati, dan wali kota untuk melakukan sosialisasi pencegahan Virus Corona. Upaya sosialisasi pencegahan harus melibatkan partisipasi masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat lainnya. 

Baca juga: Ini Catatan Politisi PKS Terkait Banpres Produktif Usaha Mikro

Berdasarkan informasi yang dihimpun Telisik.id, Inpres yang diteken pada 4 Agustus lalu itu, salah satunya mengatur soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Sanksi tersebut wajib disusun dan ditetapkan dalam peraturan gubernur, bupati, atau wali kota sebagaimana tercantum dalam poin 6 huruf b.

Hukuman berlaku bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. 

Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud adalah perkantoran, usaha dan industri, sekolah, tempat ibadah. Termasuk stasiun, terminal, pelabuhan, bandara, transportasi umum, kendaraan pribadi. 

Lalu ada toko, pasar modern, pasar tradisional, pedagang kaki lima/lapak jajanan, perhotelan, tempat pariwisata, fasilitas layanan kesehatan, apotek dan toko obat, area publik, serta tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa. 

"Sanksi sebagaimana dimaksud berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," sebagaimana yang tertuang dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tersebut.

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga