PPKM Darurat Dievaluasi 25 Juli, Dibuka Secara Bertahap
M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Rabu, 21 Juli 2021
0 dilihat
Suasana PPKM Darurat di Bundaran Hotel Indonesia, Jalan HM. Thamrin, Jakarta. Foto: Risman/Telisik
" Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan alasan pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. "
JAKARTA,TELISIK.ID - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan alasan pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Seperti diketahui, pemerintah resmi memperpanjang PPKM Darurat hingga tanggal 25 Juli 2021.
Padahal sesuai jadwal harusnya berakhir kemarin, Selasa (20/7/2021) sejak dimulai 3 Juli lalu.
Menurut Luhut, data kasus COVID-19 dan mobilitas masyarakat mulai tampak melandai. Namun, pemerintah perlu mempertimbangkan beberapa hal sebelum melonggarkan pembatasan kegiatan.
"Di dunia ini, tidak ada kebijakan habis ditutup langsung dibuka. Pengalaman di India, di Malaysia dan lainnya itu setelah (pembatasan) dibuka kasus naik lagi eksponensial," ujar Luhut dalam dialog B-Talk yang ditayangkan KompasTV, Selasa (20/7/2021) malam.
Oleh sebab itu, kata Luhut, pemerintah akan kembali melakukan evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat.
Baca juga: Bukan Hanya Bukti PCR dan Bukti Vaksin, Naik Pesawat Sekarang Harus...
Baca juga: Pemerintah Ubah Istilah PPKM Darurat, Ini Sebutannya
Menurutnya, hasil evaluasi akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo pada 25 Juli.
Pemerintah sangat hati-hati dalam mengambil kebijakan PPKM Darurat diperpanjang dengan mempelajari serta melihat perkembangan situasi dan kondisi yang fluktuatif.
"Tadi Presiden menyatakan perpanjang (PPKM Darurat). Kenapa sampai tanggal 25? Karena kita usulkan, kita pelajari semua, kita dengerin dengan cermat. Kalau kita lihat tren dari kami sekarang mulai flattening banyak, mulai cenderung menurun," kata Luhut kepada Kompas TV, Selasa (20/7/2021).
"Tapi ini fluktuatif ke depannya, enggak bisa serta merta begitu juga. Jadi kita hati-hati sekali melihat itu," ujar Luhut menambahkan.
Mantan Kepala Staf Kepresidenan-RI tahun 2014-2015 ini mengaku, pihaknya telah menempatkan empat level dalam PPKM dan Level 4 yang berjalan saat ini adalah PPKM Darurat. Semakin rendah level berkaitan pada kasus harian Covid yang makin menurun.
“Di Jawa Bali, banyak yang level 4 menjadi level 3 dan mungkin ada level 2. Seperti di Jawa Tengah, ada daerah yang level 2. Tapi tidak mungkin langsung diumumkan, nanti euphoria naik lagi. Jadi kami buka pelan-pelan,” ujarnya. (C)
Reporter : M. Risman Amin Boti
Editor: Haerani Hambali