IRT Produksi Video Porno dan Live Tanpa Busana Sambil Joget di Aplikasi HOT51, Raup Untung Miliaran Rupiah

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 30 Juli 2024
0 dilihat
IRT Produksi Video Porno dan Live Tanpa Busana Sambil Joget di Aplikasi HOT51, Raup Untung Miliaran Rupiah
FSF saat diamankan pihak berwajib, terlibat skandal pornografi. Foto: Repro sukabumiupdate.com

" Seorang ibu rumah tangga (IRT) diduga terlibat dalam kasus siaran langsung tanpa busana di sebuah aplikasi "

SUKABUMI, TELISIK.ID - Seorang ibu rumah tangga (IRT) diduga terlibat dalam kasus siaran langsung tanpa busana di sebuah aplikasi.

FSF (28), warga Kelurahan Sriwidari, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap bersama dua rekannya, YPP dan AB, yang berperan sebagai admin aplikasi tersebut.

Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan mengungkap aktivitas pornografi yang dilakukan FSF dan beberapa talent lainnya di aplikasi HOT51.

Mereka diduga melakukan siaran langsung tanpa busana dan menari telanjang di aplikasi tersebut. Aksi ini dilakukan secara live streaming, ia memamerkan tubuhnya tanpa sehelai benang pun.

Baca Juga: Link Video Porno 22 Detik Sepasang Pelajar SMK Pakai Baju Olahraga, Gorden Merah jadi Saksi

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menyatakan bahwa FSF tidak hanya menari telanjang, tetapi juga melakukan adegan seksual dengan menggunakan alat bantu.

Aktivitas ini disiarkan langsung kepada para penonton yang kemudian memberikan saweran sebagai bentuk pembayaran, seperti dilansir dari sukabumiupdate.com, Selasa (30/7/2024).

Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa ada sekitar 70 talent atau pemeran yang terlibat dalam siaran langsung di aplikasi tersebut. Namun, hingga saat ini, baru satu talent yang berhasil diamankan, yaitu FSF.

Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap talent lainnya yang diduga direkrut oleh YPP dan AB. Kedua pelaku ini juga bertindak sebagai admin yang mengatur jalannya siaran langsung dan mengelola aplikasi tersebut.

YPP dan AB diketahui mewajibkan para talent untuk melakukan siaran langsung setidaknya tiga kali dalam seminggu. Setiap sesi siaran berlangsung selama minimal 30 menit.

Sebagian besar siaran dilakukan pada malam hari, meskipun ada juga yang dilakukan pada siang hari. Para talent mendapatkan penghasilan dari saweran yang diberikan oleh penonton selama siaran berlangsung.

Berdasarkan pengakuan pelaku, penghasilan per bulan dari siaran langsung bisa mencapai Rp 3 juta hingga Rp 10 juta, tergantung dari besaran gift atau saweran yang diberikan oleh penonton.

FSF mengaku telah menjalankan bisnis ini selama setahun terakhir, dengan omzet mencapai Rp 1,3 miliar. Aktivitas ini dilakukan secara sistematis dengan melibatkan banyak talent yang diatur oleh admin, dilansir  dari tribunnews.com.

Para talent biasanya mendapatkan bagian dari penghasilan berdasarkan jumlah saweran yang diterima, setelah dikurangi dengan komisi untuk admin dan agen. Siaran langsung ini menjadi sumber penghasilan yang menggiurkan bagi para pelaku, meskipun mereka sadar bahwa aktivitas ini melanggar hukum.

Baca Juga: Produksi Video Porno Anak di Bawah Umur Lewat Grup Telegram Premium Palace, Pelaku Kendalikan dari Lapas

Polisi saat ini masih terus menyelidiki kasus ini dan mengejar para talent lain yang terlibat. Penyelidikan juga difokuskan pada bagaimana para talent direkrut dan siapa saja yang berperan dalam mengelola aplikasi tersebut.

Kasus ini diharapkan bisa menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya pornografi dan dampak hukumnya.

Para pelaku terancam hukuman berat berdasarkan pasal 35, 34, dan 36 UU RI tentang Pornografi, serta pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik.

Ancaman hukuman yang dihadapi para pelaku adalah penjara hingga 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga