JAKARTA, TELISIK.ID - Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkapkan sindikat prostitusi anak di bawah umur yang dioperasikan melalui grup Telegram 'Premium Palace' ternyata dikendalikan dari dalam lapas.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menyatakan bahwa tersangka utama, berinisial IM (26), yang terlibat dalam kasus ini, sedang menjalani hukuman penjara akibat kasus narkotika.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang bagaimana tersangka bisa tetap menjalankan aktivitas ilegalnya meskipun berada di balik jeruji besi, seperti dilansir dari cnnindonesia.com, Rabu (24/7/2024)

Menurut Kombes Dani, sindikat ini melibatkan empat tersangka yang telah beroperasi secara terorganisir sejak Juli 2023. Para pelaku menawarkan jasa layanan seksual melalui grup Telegram, dengan menggunakan modus operandi 'open BO'. Dalam grup tersebut, mereka menjual anak-anak di bawah umur serta wanita dewasa, termasuk selebriti yang kurang dikenal dan warga negara asing.

Baca Juga: Ini Keterangan RS Jiwa Kendari Soal Kondisi Pelaku Pembunuhan Supir Taksi Online