Istri Tak Beri Jatah, Pria di Muna Barat Rudapaksa Anak Kandung Enam Kali

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 13 Februari 2025
0 dilihat
Istri Tak Beri Jatah, Pria di Muna Barat Rudapaksa Anak Kandung Enam Kali
Wakapolres Muna, Kompol Andi Usri, saat menginterogasi tersangka LMG, Kamis (13/2/2025). Foto : Sunaryo/Telisik

" Perilaku amoral dilakukan seorang pria berinisial LMG (39), warga Laworo, Kecamatan Tikep, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, dengan merusak masa depan putrinya "

MUNA, TELISIK.ID - Perilaku amoral dilakukan seorang pria berinisial LMG (39), warga Laworo, Kecamatan Tikep, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, dengan merusak masa depan putrinya.  

Hanya karena tak diberi jatah ranjang oleh istrinya, LMG kemudian melampiaskan birahinya pada anak kandungnya yang masih di bawah umur berinisal NZ (13).

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang kayu itu 'menggas' anak kandung sebanyak enak kali sejak masih duduk di kelas VI SD.

Rudapaksa pertama hingga kelima kalinya dilakukan LMG tahun 2023 di rumahnya. Kemudian, keenam kalinya, pada 8 Februari 2025 sekira pukul 05.00 WITA juga di rumah mereka.

Baca Juga: Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan LPG 3 Kg dan BBM Subsidi ke Sulawesi Tengah

Saat putri ketiganya itu dirudapaksa, istri LMG sudah kabur ke Kendari. Aksi bejat LMG terbongkar saat korban menceritakan pada tetangganya pada 10 Februari 2025. Sehingga, tetangganya lalu mengantarkan korban ke rumah neneknya di Desa Marobea.

Kepada neneknya, korban menceritakan perbuatan LMG. Tak terima atas perbuatan pelaku, nenek korban lalu memberitahu ibunya yang masih berada di Kendari.

“Saat ibunya pulang ke Muna Barat, langsung melaporkan ke Polsek Tikep,” kata Wakapolres Muna, Kompol Andi Usri, Kamis (13/2/2025).

Polisi yang mendapat laporan, langsung melakukan penangkapan terhadap LMG saat akan keluar bekerja.

Andi Usri menerangkan, saat meniduri anaknya, tersangka selalu melakukan pengancaman. Kemudian, usai birahinya tersalurkan, tersangka memberikan uang Rp 10 ribu kepada korban sambil berpesan agar tidak menceritakan perbuatannya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Arsangka, mengatakan bahwa korban bersama saudara-saudaranya tinggal bersama ayahnya. Hubungan tersangka dan istrinya renggang. Ibu korban kabur ke Kendari karena LMG kerap meminta jatah.

Baca Juga: Empat Tersangka Rudapaksa Siswi SMP Baubau Teman Kakak Korban

“Motifnya tersangka sakit hati dengan istrinya sehingga melampiaskan nafsunya pada anaknya," terang Arsangka.

Selain telah mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa calana pajang, celana dalam, manset, baju milik korban dan sarung milik tersangka.

Tersangka dijerat pasal 81 ayat (3) dan ayat (1) juncto pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

“Ancaman pidananya 5-15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar ditambah 1/3 dari ancaman hukuman,” tandas Arsangka. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga