ITALIA, TELISIK.ID - Koalisi sayap kanan yang kini berkuasa di Italia telah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) untuk membatasi kegiatan salat untuk hanya boleh dilaksanakan di masjid.

Jika RUU disahkan, ratusan ruang saalat yang tak dikategorikan sebagai masjid terancam ditutup. Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni, RUU tersebut akan menargetkan ruang salat yang tidak berada di masjid.

Pelaksanaan salat berjamaah di organisasi-organisasi budaya Muslim juga bisa dilarang jika belum memperoleh persetujuan resmi.

“Selama dekade terakhir kita telah melihat perkembangan yang meluas dari asosiasi promosi sosial, yang secara de facto memiliki fungsi lazim atau eksklusif yang mengelola tempat ibadah bagi komunitas Islam di gedung yang tidak memenuhi persyaratan urbanistik, struktural dan keamanan yang diperlukan untuk penggunaan seperti itu,” demikian bunyi pembukaan RUU tersebut dilansir dari Republika.com.

Baca Juga: Pemkot Minta Pelaksanaan Salat Idul Adha di Rumah