Jadi Tempat Prostitusi Online, Pemilik Kost Tawarkan Anak di Bawah Umur
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Senin, 01 Februari 2021
0 dilihat
Polda Jatim saat beri keterangan ungkap prostitusi online. Foto: Yudhie/Telisik
" Dengan memanfaatkan medsos dan facebook memasarkan anak di bawah umur untuk pria hidung belang. Tersangka memiliki kost-kostan untuk menjalankan aksinya. "
SURABAYA, TELISIK.ID - Ditkrimsus Polda Jatim mengungkap prostitusi online di wilayah Kranggan Mojokerto. Dalam pengungkapan tersebut diamankan seorang tersangka berinisial OS (43) warga Sidoarjo.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya yaitu dengan membuka layanan kost harian untuk menutupi usahanya prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
“Dengan memanfaatkan medsos dan facebook memasarkan anak di bawah umur untuk pria hidung belang. Tersangka memiliki kost-kostan untuk menjalankan aksinya,” ungkap mantan Waka Polda Babel di Surabaya, Senin (1/3/2021).
"Kata Slamet, kepada pria hidung belang yang ditawarkan anak-anak di bawah umur adalah rata-rata pelajar mulai SMP hingga SMK. Bagi penyewa yang menyewa tempat kostnya, diberikan layanan tambahan prostitusi anak di bawah umur,” ujar alumni Akpol 1990 ini.
Baca juga: 1 Kilogram Sabu Diamankan dari Pengedar Jaringan Lapas
Selain itu, Slamet melanjutkan, bagi penyewa kost di tempatnya, akan ditawarkan dengan harga besaran variatif dengan menggunakan sistem paket.
“Ada beberapa paket yang ditawarkan antara lain tiket doraemon, nobita, shizuka dan giant. Yang membedakan itu hanya jam masuk ke dalam kostnya. Untuk tarif kencannya variatif dan berdasarkan negosiasi kedua belah pihak,” jelasnya.
Untuk pasal yang dijeratkan, sambung Slamet, penyidik menjeratnya dengan pasal 27(1) Jo pasal 45 (1) UU ITE sanksi pidana 7 tahun penjara. (B)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Fitrah Nugraha