Jokowi Minta Permenaker Direvisi dan Pengambilan Dana JHT Dipermudah

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Selasa, 22 Februari 2022
0 dilihat
Jokowi Minta Permenaker Direvisi dan Pengambilan Dana JHT Dipermudah
Presiden RI, Joko Widodo. Foto: Repro Antara

" Perintah itu disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merevisi aturan JHT "

JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Jokowi memerintahkan agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), direvisi.

Melansir cnnindonesia.com, Selasa (22/2/2022), perintah Presiden Jokowi tersebut diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Perintah itu disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merevisi aturan JHT.

"Tadi Pak Presiden sudah memanggil Pak Menko dan Bu Menteri Ketenagakerjaan, dan Bapak Presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah," ungkap Pratikno dalam tayangan YouTube, Senin (21/2/2022).

Lebih lanjut, Pratikno menjelaskan, aturan JHT perlu disederhanakan demi mempermudah masyarakat mengajukan klaim. Hal ini khususnya ketika pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Dipermudah agar dana JHT bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit, sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," ucap Pratikno.

Oleh karena itu, aturan JHT akan diatur lebih lanjut dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi lain.

Baca Juga: Buruh Bakal Terus Demo Aturan Baru JHT hingga Direvisi, Ini Alasannya

Di sisi lain, Jokowi juga mengajak pekerja mendukung situasi yang kondusif di dalam negeri. Hal ini dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing, sehingga investor tertarik untuk investasi di RI.

"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," jelas Pratikno.

Sebagai informasi, aturan teranyar JHT tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Mengutip liputan6.com, aturan itu mengundang banyak reaksi negatif dari berbagai pihak, khususnya kaum buruh. Salah satu yang dikritik yakni karena dana JHT baru bisa dicairkan setelah berusia 56 tahun.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, Naik Haji, hingga Jual Beli Tanah

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahkan sudah mengirim surat resmi ke Presiden Jokowi untuk membatalkan aturan tersebut. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga