Buruh Bakal Terus Demo Aturan Baru JHT hingga Direvisi, Ini Alasannya
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Senin, 21 Februari 2022
0 dilihat
Demo tolak aturan baru JHT. Foto: Repro viva.co.id
" Penolakan tersebut salah satunya disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) "
JAKARTA, TELISIK.ID - Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur batasan usia pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), terus mendapatkan penolakan.
Melansir okezone.com, penolakan tersebut salah satunya disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Mereka menegaskan tetap menolak aturan baru tersebut.
Serikat Pekerja meminta aturan JHT dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut agar dicabut.
Wakil Ketua Umum KSPSI Mathias Tambing menyatakan, beleid ini cacat hukum karena tidak hanya merugikan buruh, namun disusun berdasarkan UU Cipta Kerja yang masih berstatus inkonstitusional.
Olehnya itu, kata dia, aturan itu harus segera dicabut karena telah menghalangi hak pekerja untuk mendapatkan dananya yang ditahan selama bertahun-tahun.
Secara hukum, tambah dia, Permenaker ini cacat hukum karena menerapkan aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam UU Ciptaker padahal UU ini telah dinyatakan dan melarang pemerintah membuat kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat.
Menurutnya, aturan ini sangat menghambat kesejahteraan buruh karena mengancam kelangsungan hidup keluarga serta pekerja yang terkena PHK.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, Naik Haji, hingga Jual Beli Tanah
"Buruh akan demo terus menerus untuk mendesak mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT yang tidak adil untuk seluruh buruh di Indonesia," kata Mathias, Senin(21/2/2022).
Menurutnya, permasalahan JHT bukan hanya persoalan biasa, tapi persoalan besar yang menjadi perhatian semua pihak dan harus dikawal secara terus menerus agar keadilan terhadap buruh sesuai dengan apa yang diharapkan.
"KSPSI mendesak hal ini menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam setiap kebijakan harus menampung aspirasi buruh lewat serikat pekerja sebelum membuat suatu kebijakan atau keputusan," tutur Mathias.
Baca Juga: 6 Produk Indonesia Ini Bakal Diusulkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda UNESCO 2022
Mengutip Suara.com - jaringan Telisik.id, aturan tersebut diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Peraturan Menaker Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam aturan itu dijelaskan, manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.
Sementara berkaitan dengan usia, aturan itu menyebut dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. (C)
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali