JPSE Soroti Pemberhentian Pertambangan Blok Mandiodo, Ekonomi Masyarakat Berdampak

Wa Ode Ria Ika Hasana, telisik indonesia
Kamis, 12 Oktober 2023
0 dilihat
JPSE Soroti Pemberhentian Pertambangan Blok Mandiodo, Ekonomi Masyarakat Berdampak
Pemberhentian pertambangan blok Mandiodo berdampak pada ekonomi masyarakat. Foto: Ist.

" Pemberhentian pertambangan Blok Mandiodo, Konawe Utara mendapat sorotan tajam dari Jaringan Pegiat Sosial dan Ekonomi (JPSE). Keputusan ini memicu dampak signifikan pada perekonomian masyarakat setempat "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemberhentian pertambangan Blok Mandiodo, Konawe Utara mendapat sorotan tajam dari Jaringan Pegiat Sosial dan Ekonomi (JPSE). Keputusan ini memicu dampak signifikan pada perekonomian masyarakat setempat.

Ketua JPSE Sulawesi Tenggara, Laode Muh Yulan menggarisbawahi pentingnya sektor industri dalam ekonomi daerah.

"Industri tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga membuka peluang usaha, berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat," ucapnya, Rabu, (11/10/2023)

Yulan menekankan, kehadiran industri berdampak pada peningkatan sosial, ekonomi dan kesejahteraan. Peningkatan pendapatan masyarakat dan peluang kerja menciptakan perubahan positif dalam kehidupan mereka.

Baca Juga: Kepastian Hukum Kasus Blok Mandiodo Konawe Utara Dipertanyakan, Bagaimana Nasib Karyawan Kehilangan Pekerjaan

Namun, ketidakpastian muncul karena pemberhentian pertambangan Blok Mandiodo berdasarkan hasil Audit BPK RI yang mencatat kerugian negara sebesar Rp 5,7 triliun. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara belum memberikan kejelasan hukum, menimbulkan kekhawatiran dalam masyarakat.

Selama 4 bulan nonaktifnya Blok Mandiodo, dampaknya meluas. PHK massal terjadi dan pedagang kecil lokal merasakan pukulan berat pada mata pencahariannya. Kondisi ini tidak hanya menciptakan krisis ekonomi tetapi juga memicu ketegangan sosial akibat ketidakpastian pendapatan.

JPSE dengan tegas menyerukan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk memberikan kepastian hukum secepatnya.

"Jika tidak ada pelanggaran hukum, pertambangan Blok Mandiodo harus segera beroperasi kembali. Kepastian hukum adalah kunci untuk mengembalikan stabilitas ekonomi dan sosial," tegas Yulan.

Pasar lokal dan komunitas masyarakat bergantung pada keputusan ini. Pelaku usaha kecil menanti kejelasan agar mereka dapat merencanakan masa depan mereka. Keberlanjutan kegiatan tambang adalah harapan bagi ribuan orang yang terdampak secara langsung oleh pemberhentian ini.

Sebagai informasi tambahan, melansir. Kompas.com, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan, seluruh operasional penambangan bijih nikel pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara, disetop setelah adanya kasus korupsi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 10 tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo.

Baca Juga: Video: Kejati Sultra Sita Dana Korupsi Tambang Mandiodo Senilai 79 Miliar

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, yakni RJ atau Ridwan Djamaluddin dan HJ selaku Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM.

Kedua tersangka yang baru ditetapkan berperan memberikan satu kebijakan di sekitar Blok Mandiodo yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.

"(Kebijakan) yang menyebabkan kerugian negara seluruhnya 5,7 triliun," ujar Ketut di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Untuk sementara waktu, RJ dan HJ ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Namun jika penyidikan sudah rampung, penahanan keduanya dipindah ke Rutan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. (B)

Penulis: Wa Ode Ria Ika Hasana

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga