Kepastian Hukum Kasus Blok Mandiodo Konawe Utara Dipertanyakan, Bagaimana Nasib Karyawan Kehilangan Pekerjaan

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 11 Oktober 2023
0 dilihat
Kepastian Hukum Kasus Blok Mandiodo Konawe Utara Dipertanyakan, Bagaimana Nasib Karyawan Kehilangan Pekerjaan
Ketua Forum Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara, Laode Armin mempertanyakan kepastian hukum Blok Mandiodo Konawe Utara. Foto: Kolase

" Sektor pertambangan, penyumbang pendapatan daerah dan devisa negara, menghadapi tantangan serius. Blok Mandiodo, wilayah tambang di Konawe Utara, mengalami penutupan aktivitas karena ada indikasi kerugian bernilai triliunan rupiah "

KENDARI, TELISIK.ID - Sektor pertambangan, penyumbang pendapatan daerah dan devisa negara, menghadapi tantangan serius. Blok Mandiodo, wilayah tambang di Konawe Utara, mengalami penutupan aktivitas  karena ada indikasi kerugian bernilai triliunan rupiah.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara merilis hasil audit BPK RI, mengungkapkan kerugian negara sekitar Rp 5,7 triliun akibat aktivitas pertambangan di sana.

Dampaknya sangat signifikan, ratusan tenaga kerja, pendapatan pedagang kecil merosot dan kegiatan positif seperti pengajian anak-anak harus berhenti. Ketua Forum Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara, Laode Armin menyatakan kekhawatiran akan efek ini.

Baca Juga: Video: Kejati Sultra Sita Dana Korupsi Tambang Mandiodo Senilai 79 Miliar

Meskipun kasus berjalan selama 4 bulan, kepastian hukum belum diperoleh, menimbulkan kecemasan dalam masyarakat.

"Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat," ucap, Laode Armin, Rabu (11/10/2023).

Forum Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara, mendesak pemerintah daerah dan stakeholder untuk mempertimbangkan aspek manfaat pertambangan tanpa mengesampingkan aspek hukum. Kecemasan ini menciptakan riak dan protes besar-besaran di masyarakat.

Sebelumnya, Kejati Sulawesi Tenggara menahan dua mantan pejabat Kementerian ESDM, RJ (mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara) dan HJ (Sub Koordinator RKAB).

Baca Juga: Viral, Tiktokers Alkes Kelor Digeruduk Warga karena Singgung Makanan Khas

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di PT Antam di Blok Mandiodo.

Pengurangan aspek penilaian RKAB oleh RJ menyebabkan perusahaan seperti PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) menggunakan kuota pertambangan ore nikel secara ilegal.

Penyelidikan terus berlanjut, dengan 10 tersangka dari PT Antam, PT Lawu Agung Mining, PT KKP dan beberapa pejabat Kementerian ESDM terlibat. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga