Kades di Muna yang Lulus PPPK Belum Mengundurkan Diri

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 18 Juli 2025
0 dilihat
Kades di Muna yang Lulus PPPK Belum Mengundurkan Diri
Bupati Muna, Bachrun Labuta melantik PPPK. Foto: Sunaryo/Telisik

" Sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Muna lulus menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) tahap 1 formasi tahun 2024 "

MUNA, TELISIK.ID- Sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Muna lulus menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) tahap 1 formasi tahun 2024.

Mereka pun telah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK.

Pengangkatan PPPK ini merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan surat Kemendagri tanggal 30 April 2025 tentang Petunjuk Kades dan Perangkat Desa Diterima Menjadi PPPK.

Baca Juga: Atasi Dampak Inflasi, Mahasiswa KKN IAIN Kendari Kembangkan Urban Farming Bawang Merah di Moramo Utara

Pada point 2 dijelaskan bahwa mereka harus memilih apakah tetap di jabatan kades atau menjadi PPPK.

Namun, yang terjadi sampai saat ini, para kades yang lulus PPPK masih merangkap jabatan. Mereka belum mengajukan surat pengunduran diri.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, Hidayat Ardi Ponto, menerangkan bahwa saat masa orentasi pihaknya telah menyampaikan bagi kades dan perangkat desa yang lulus  membuat pernyataan apakah tetap menjadi PPPK atau mengundurkan diri dari jabatan kades. Namun, hingga penyerahan SK, tidak ada yang membuat pernyataan.

BKPSDM tengah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk meminta bukti fisik SK para kades yang lulus PPPK.

Baca Juga: 124 Ton Beras Sasar 6.000 KK di Buton Selatan Selama Dua Periode

"Kita masih tunggu data dari DPMD. Setelah itu, kita panggil mereka, lalu tinggal memilih apakah mundur dari kades atau tetap menjadi PPPK," kata Ponto, Jumat (18/7/2025).

Sementara itu, Kadis PMD Muna, Fajaruddin Wunanto, membenarkan bila ada enam kades yang lulus PPPK.  Mereka adalah Kades Moolo, Lamanu, Labone, Laghontoe, Lianosa, dan Bahutara. Dari enam kades tersebut, dua di antaranya belum menerima SK.

"Kita masih validkan data mereka. Setelah itu kita serahkan ke BKPSDM," kata Fajaruddin. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga