Kadis PMD Muna Diduga Berbohong Soal Permintaan Maaf Kemendagri, Sekda Murka

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 15 Februari 2023
0 dilihat
Kadis PMD Muna Diduga Berbohong Soal Permintaan Maaf Kemendagri, Sekda Murka
Sekda Muna, Eddy Uga akan meminta penjelasan Kadis PMD Muna, Rustam atas pernyataan permintaan maaf Kemendagri. Foto: Sunaryo/Telisik

" Ternyata, pihak Kemendagri sama sekali tidak pernah meminta maaf atas surat yang dikeluarkan tanggal 24 Januari 2023 yang diteken Sekjen Bina Pemerintahan Desa, Paudah "

MUNA, TELISIK.ID - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muna, Rustam, diduga telah berbohong atas pernyataanya terkait permintaan maaf pejabat Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap tanggapan surat penetapan empat kepala desa terpilih yakni, Kambawuna, Oensuli, Parigi dan Wawesa.

Ternyata, pihak Kemendagri sama sekali tidak pernah meminta maaf atas surat yang dikeluarkan tanggal 24 Januari 2023 yang diteken Sekjen Bina Pemerintahan Desa, Paudah.

Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Kemendagri, Matheos Tan menegasakan, pihaknya sama sekali tidak pernah menyampaikan permintaan maaf terhadap surat yang telah dikeluarkan. Ia justru menilai, pernyatan Kadis PMD dan Kabag Hukum Pemkab Muna, Kaldav Akiyda Sihidi telah menyampaikan sesuatu yang tidak sesuai saat melakukan konsultasi di Kemendari.

"Surat kami itu sudah benar dan tidak pernah menyampaikan permohonan maaf," tegas Matheos dikutip dar video di Laman Kemendagri.

Atas pernyataan Kadis PMD itu, Matheos meminta Pemkab Muna menyampaikan permohonan maaf ke Dirjen Bina Pemerintahan Desa atas informasi yang tidak benar alias bohong itu.

Baca Juga: erubahan Dapil Pileg 2024 di Manggarai Pengaruhi Komposisi Kursi

"Sekali lagi penegasan dari kami, agar bisa ditoleransi dan ada kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah," ujarnya.

Matheos menegaskan, persolaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di pemilihan kepala desa (pilkades) telah menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada aturan yang mengatur PSU. Jadi, bila itu dilakukan, maka telah menyalahi aturan.

"PSU tidak diatur. Kepala daerah hanya diberi waktu 30 hari menyelesaikan sengketa pilkades. Tetapi, bila ada calon yang kalah, silakan ke pengadilan. Bagi yang menang, itulah yang harus dipilih (dilantik)," ungkapnya.

Sekda Muna, Eddy Uga cukup terkejut dengan adanya pernyataan dari pihak Kemendagri itu. Ia lantas murka, karena akibat ulah Kadis PMD  bisa merusak citra Pemkab di Kemendagri.

Baca Juga: Pilkades Serentak di Muna Dijadwalkan 13 November

"Saya akan panggil Kadis PMD, untuk menjelaskan duduk persoalannya," tegas Eddy, Rabu (15/2/2023).

Sebelumnya, Kadis PMD, Rustam melakukan klarifikasi terhadap surat dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa. Katanya, atas surat itu, pihak Bina Pemerintahan Desa memohon maaf pada Pemkab Muna karena telah memberikan tanggapan terhadap surat keberataan yang diajukan Ketua Forum Pemerhati Aspirasi Masyarakat Desa Sulawesi Tenggara, La Ode Kabias, tanpa lebih dulu mengklarifikasi.

Kini pihkanya tengah melengkapi surat klarifikasi tertulis dan dokumen-dokumen resmi terkait proses penyelesaian sengekat pilkades, pembentukan majelis dan salinan putusan pelaksanaan PSU sesuai yang diminta Dirjen Bina Pemerintahan Desa.  (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga