Ini Tiga Opsi Pemda Muna Barat Setelah Warga Tolak Titik TPA Sampah
Putri Wulandari, telisik indonesia
Selasa, 24 Oktober 2023
0 dilihat
Diskusi antara masyarakat dan Pemda Muna Barat dalam penentuan titik TPA setelah mendapat penolakan dari warga setempat. Foto: Putri Wulandari/Telisik
" Penentuan lokasi pembuangan akhir bagi sampah di Desa Sawerigadi, Kecamatan Barangka ditolak oleh warga setempat, Pemda Muna Barat lakukan beberapa opsi pengelolaan sampah "
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Penentuan lokasi pembuangan akhir bagi sampah di Desa Sawerigadi, Kecamatan Barangka ditolak oleh warga setempat, Pemda Muna Barat lakukan beberapa opsi pengelolaan sampah.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, penentuan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah berlokasi di desa tersebut, sebab pemda telah memiliki sertifikat tanah yang telah mengalami penurunan status dari tanah negara menjadi HPL.
Lahan itu ditunjuk untuk tempat pembuangan akhir, kemudian terkait TPA harus mencerminkan pengelolaan hidup sehingga dalam lingkungan hidup berbicara terkait Amdal, UPL UKL dan SPPL, maka dalam lahan tersebut ditetapkan sebagai TPA telah mempunyai dokumen lingkungan, desain ke depan terkait pengelolaan sampah.
Baca Juga: Atasi Darurat Sampah Muna Barat Lewat TPA
Untuk itu, tujuan ditemukannya pihak pemda dan masyarakat untuk membahas terkait TPA, namun hal itu mendapat protes dari masyarakat, padahal jika berbicara regulasi lahan TPA tersebut merupakan milik pemda, upaya lingkungan hidupnya telah ada.
Sementara itu, alasan beberapa masyarakat menolak titik TPA di Desa Sawerigadi bukan tanpa alasan, pasalnya jika dilihat dari lokasi TPA dengan permukiman warga hanya berjarak 1 kilo meter serta di TPA tersebut masih dekat dengan titik mata air.
Jika titik awal masih ditetapkan oleh pemda sebagai TPA tidak menutup kemungkinan, sampah itu nantinya akan berdampak pada kesehatan masyarakat serta bencana alam misalnya banjir.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu tokoh masyarakat, La Hani mengatakan, jika berbicara Amdal telah dikaji oleh akademisi, tetapi ada beberapa kesalahan yang dilakukan oleh pemerintah, pasalnya titik yang awalnya ditentukan berdekatan dengan mata air rambu dan dipindahkan ke titik terakhir, yang mana titik itu sangat berdekatan dengan mata air.
Kemudian jika ditinjau yaitu lokasi TPA sebagai hulu dan hilirnya terdapat di Desa Wuna, Maperaha, Nihi, dan sekitarnya yang nantinya akan berakibat dan berdampak akibat sampah nantinya akan ditempatkan di lokasi tersebut.
"Sebelumnya tidak ada tinjauan lokasi mata air, dan tidak ada konfirmasi antara pemerintah dan masyarakat, sebenarnya masih ada tempat yang bagus untuk dijadikan TPA dan memang itu jauh dari pemukiman warga," pungkasnya.
Selanjutnya, salah satu warga La Nisindo mengatakan, ada dua tempat titik TPA jika hal itu disepakati oleh pemda, yaitu di Wakasoso dan kampung lama, pasalnya kedua tempat tersebut sangat jauh dengan pemukiman dan mata air.
"Sampah ini menjadi masalah krusial, oleh karena itu pemda mampu merumuskan perkada agar masyarakat dapat mengontrol sampah rumah tangganya secara sendiri," ungkapnya.
Baca Juga: Tak Terima Disebut Pembohong Soal Ganti Rugi Tanaman, Pj Bupati Muna Barat Persilahkan Tempuh Jalur Hukum
Atas penolakan penentuan titik TPA tersebut, Pj Bupati Muna Barat memberikan tiga opsi yaitu dengan memindahkan titik TPA dengan sistem pinjam pakai di pemprov dengan syarat maksimal 5 hektare luas lahan yang dipinjam pakai.
Kemudian, opsi kedua yaitu pembangunan TPA akan dilakukan di Wakasoso, namun pemda akan memastikan terlebih dahulu terkait batas wilayah, pasalnya daerah tersebut masuk daerah Kabupaten Muna.
Kemudian opsi ketiga memaksimalkan tempat pembuangan sementara (TPS) 3R (reduce, reuse, recycle). Terkait hal itu, pihaknya akan menggelar pertemuan dengan seluruh petugas pasar. Tujuannya adalah agar pengelolaan TPS 3R ini dapat maksimal. (A)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS