Kapal Pukat Harimau Resahkan Nelayan Muna Barat, Pemerintah Diminta Tertibkan
Putri Wulandari, telisik indonesia
Rabu, 12 Oktober 2022
0 dilihat
Nelayan di Muna Barat mengeluhkan aktifitas kapal krawl atau pukat harimau. Foto: Koran.Jakarta.com
" Keluhan masyarakat Desa Lasama, Kecamatan Tiworo Kepulauan, tentang penangkapan ikan menggunakan kapal trawll "
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Keluhan masyarakat Desa Lasama, Kecamatan Tiworo Kepulauan, tentang penangkapan ikan menggunakan kapal trawll.
Kapal trawl sendiri merupakan kapal penangkap ikan yang menggunakan alat tangkap trawl atau biasa disebut pukat harimau/pukat hela. Trawl merupakan jaring berbentuk kerucut yang terbuat dari dua, empat atau lebih panel yang ditarik oleh satu atau dua kapal di dasar atau di tengah laut.
Keluhan penggunaan kapal trawl itu datang warga yang bermata pencaharian sebagai nelayan kepada Kepala Desa Lasama, di mana kapal trawl yang menangkap ikan ini telah lama beroperasi di wilayah pesisir tersebut.
Baca Juga: Regsosek, Hindari Tumpang Tindih Penerima Perlindungan Sosial
Kepala Desa Lasama, La Ode Baali mengakui, jika telah lama kapal trawl beroperasi di wilayahnya, sehingga para nelayan tersebut merasa terganggu, pasalnya penghasilan mereka menjadi berkurang. Maka untuk mencegah hal yang tak diinginkan ia telah bekerja sama dengan camat, kepolisian, serta Koramil setempat.
"Ini untuk mencegah bentrok saat mereka berlayar, selama ini memang hanya adu kata yang dilakukan para nelayan," ungkapnya, Rabu (12/10/2022).
Ia menyebut, kapal trawl ini apabila sering beroperasi di wilayah pesisiran akan menurunkan sumber daya alam dan ekosistem laut terutama ikan.
"Trawl itu sapu semuanya, karang maupun ikan kecil terangkat semuanya, terus kalau ikan atau hewan laut lainnya tidak dibutuhkan, dibuang," jelasnya.
Lanjutnya, sebenarnya aktifitas ini kerap mendapat teguran dari pemerintah desa maupun masyarakat setempat, namun hal itu tak dihiraukan oleh pengguna kapal trawl tersebut.
Tak hanya itu, ia juga telah melaporkan aktivitas ini kepada dinas terkait, tetapi laporan itu belum ditindak lanjuti dengan alasan bukan kewenangan pemerintah daerah, melainkan kewenangan pihak provinsi dalam penertiban kapal trawl.
"Saya berharap semoga pemerintah mengambil langkah dalam menghentikan aktivitas tersebut," tutupnya.
Senada, Camat Tikep, Abdul Muin mengatakan, memang benar adanya kapal trawl yang berasal dari pulau sebelah dan mengambil ikan di wilayah pesisir Lasama, pihaknya juga telah koordinasikan ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), namun pihak DKP mengatakan pengawasan tersebut ada di provinsi.
Baca Juga: Jalan Usaha Tani Rusak Parah, Pj Bupati Muna Barat Segera Turunkan Alat Berat
"Ini sangat merugikan nelayan Lasama, maka ini akan menjadi salah satu fokus saya dalam menangani kapal trawl tersebut," ungkapnya.
Kemudian Kapolsek Tikep, Iptu Sulatin mengatakan, pihaknya siap untuk lakukan pengawasan kepada kapal trawl tersebut, sebab ini merupakan pelanggaran.
"Maka untuk menghindari bentrok antara pemilik trawl dan warga setempat, pihak kami akan turun untuk tertibkan ini," ungkap Kapolsek Tikep, Iptu Sulatin. (A)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Kardin