Regsosek, Hindari Tumpang Tindih Penerima Perlindungan Sosial

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Rabu, 12 Oktober 2022
0 dilihat
Regsosek, Hindari Tumpang Tindih Penerima Perlindungan Sosial
Rapat koordinasi pendataan awal regsosek yang digelar BPS bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Rabu (12/10/2022). Foto: Sigit Purnomo/Telisik

" Pemerintah melakukan kegiatan pendataan ulang semua keluarga seluruh Indonesia baik di perkotaan maupun di pedesaan "

KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Pendataan registrasi sosial ekonomi (Regsosek) merupakan pengumpulan data penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi dan tingkat sosial.

Pendataan akan dimulai serentak seluruh Indonesia pada 15 Oktober hingga 14 November 2022 yang merupakan salah satu strategi pelaksanaan reformasi sistem perlindungan sosial.

Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi pendataan awal regsosek yang digelar BPS bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Rabu (12/10/2022).

Plt Bupati Kolaka Timur, Abd. Azis, SH menerangkan, pelaksanaan registrasi sosial ekonomi menjadi langkah strategis yang tepat dalam membangun dan pemulihan Indonesia khususnya di Kolaka Timur.

"Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur selalu siap untuk kegiatan pendataan yang dilaksanakan BPS Kolaka Timur," jelasnya.

Baca Juga: Jalan Usaha Tani Rusak Parah, Pj Bupati Muna Barat Segera Turunkan Alat Berat

Dia juga menuturkan, proses pendataan ini bisa mengangkat dinamika perubahan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan pelayanan publik dengan program yang tepat kepada orang yang tepat di waktu yang tepat dengan cara yang tepat.

Penyediaan data yang masih bersifat sektoral, kata dia, selama ini menjadi penyebab tumpang tindihnya program perlindungan sosial khususnya di Kabupaten Kolaka Timur.

Dia mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat untuk menyukseskan pelaksanaan regsosek sebagai implementasi satu data di Indonesia karena manfaat yang akan diperoleh tentunya akan kembali kepada masyarakat Kabupaten Kolaka Timur.

Di tempat yang sama, Kepala BPS Kabupaten Kolaka Timur, Burhanuddin menuturkan, pelaksanaan regsosek ini memiliki makna yang sangat penting.

Baca Juga: Pj Bupati Kolaka Utara Apresiasi Percepatan Pembangunan Daerah Melalui Program TMMD

"Karena kita akan membicarakan suatu kegiatan yang akan mendukung pemerintah dalam penyempurnaan kebijakan perlindungan sosial," lanjutnya.

Koordinator Fungsi Statistik Sosial BPS Sulawesi Tenggara, Ahmad Luqman, SP. ME, menerangkan, pemerintah melakukan kegiatan pendataan ulang semua keluarga seluruh Indonesia baik di perkotaan maupun di pedesaan.

"Kegiatan ini adalah instruksi dari presiden untuk melakukan pendataan ulang di semua keluarga untuk bisa mewujudkan satu data, perlindungan sosial, serta pemberdayaan masyarakat," tandasnya. (A)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga