Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kolut Menurun

Muh. Risal H, telisik indonesia
Rabu, 16 September 2020
0 dilihat
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kolut Menurun
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kolaka Utara tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Foto: Repro Alinea.ID

" Kita berharap angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kolut terus menurun dan kalau bisa tidak ada kasus. "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Sejak 2018 hingga pertengahan September 2020, angkat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, terus mengalami penurunan yang cukup signifikan.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kolaka Utara, untuk tahun 2018, tercatat 14 kasus kasus kekerasan yaitu dua kasus penganiayaan, empat kasus pelecehan seksual, empat kasus persetubuhan, satu kasus pemerasan, satu kasus kekerasan fisik, satu kasus pencabulan, dan satu kasus hak asuh anak.

Tahun 2019, jumlahnya menurun menjadi 6 kasus yaitu kekerasan seksual 4 kasus dan kekerasan fisik 2 kasus. Sementara pertengahan September 2020, ada 4 kasus yakni percobaan pemerkosaan 2 kasus, penganiayaan 1 kasus, dan kekerasan fisik 1 kasus.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kolut, Murni Baso S.Pd, jika dibandingkan dengan tahun lalu, maka dapat disimpulkan bahwa angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kolut cenderung mengalami penurunan dari tahun ke tahun.

"Kita berharap angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kolut terus menurun dan kalau bisa tidak ada kasus," kata Murni Baso, Rabu (16/9/2020).

Baca juga: Jumlah Kasus COVID-19 Meningkat, Gubernur Batasi Pergerakan Angkutan dan Barang

Untuk itu, lanjutnya, menggandeng Komisi I DPRD Kolut pihaknya gencar melakukan sosialisasi dan memberikan informasi serta edukasi kepada masyarakat di 15 kecamatan se-Kolaka Utara, terkait peran masyarakat dan pemerintah setempat dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan membentuk Satgas di setiap desa.

"Setiap tahun kami lakukan sosialisasi di 15 kecamatan, bahkan tahun ini kami mendorong pemerintah desa agar membentuk Satgas perlindungan perempuan dan anak di setiap desa," terangnya.

Bahkan tahun ini katanya, Dinas PPPA melalui program Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat berbasis telepon dan via WhatsApp.

"Jadi silahkan menghubungi Nomor Hot Line kami 0853-3250-8330, jika ada masyarakat yang merasa mengalami tindak kekerasan," pungkasnya.

Reporter: Muh. Risal

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga