Jumlah Kasus COVID-19 Meningkat, Gubernur Batasi Pergerakan Angkutan dan Barang
Ones Lawolo, telisik indonesia
Rabu, 16 September 2020
0 dilihat
Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi. Foto: Ones Lawolo/Telisik
" Iya benar, surat itu berlaku dari sejak tanggal diterbitkan. "
MEDAN, TELISIK.ID - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi melalui Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, untuk sementara membatasi angkutan penumpang dan barang dari dan menuju Kepulauan Nias.
Pembatasan tersebut termuat dalam Surat Edaran bernomor 268.b/ COVID-19/IX/2020 yang diterbitkan pada tanggal 14 September 2020.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan ditembuskan kepada Ditjen perhubungan Udara Kemenhub, Cq Direktur Angkutan Udara dan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Cq Direktur Transportasi SDP.
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dalam surat itu mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sumatera Utara bersama dengan Pemerintah Daerah seluruh Kepulauan Nias, terdapat peningkatan jumlah pasien positif COVID-19 yang cukup signifikan.
Untuk itu, akan dilaksanakan pembatasan sementara pergerakan orang dan barang yang masuk dan keluar dari Kepulauan Nias selama empat belas (14) hari terhitung mulai 17 - 30 September 2020.
Pengecualian atas ketentuan itu adalah perjalanan orang pada lembaga pemerintah atau swasta terkait dengan percepatan penanganan COVID-19 dan dampaknya, angkutan penyeberangan yang mengangkut kebutuhan logistik Kepulauan Nias, angkutan mobil barang untuk distribusi barang pokok dan angkutan mobil barang untuk distribusi alat kesehatan, medis dan sanitasi.
Baca juga: Libatkan BUMDes, Lumbung Pangan Sasar Masyarakat Desa
Terpisah, Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sumatera Utara, dr. Whiko Irwan ketika dikonfirmasi Telisik.id melalui WhatsApp, Rabu (16/9/2020) membenarkan surat edaran yang viral di medsos tersebut.
Dia mengatakan, pembatasan angkutan penumpang dan barang sementara dari dan menuju Kepulauan Nias itu berlaku sejak tanggal surat diterbitkan.
"Iya benar, surat itu berlaku dari sejak tanggal diterbitkan," katanya.
Dokter Whiko Irwan juga berharap kepada masyarakat agar dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan-ketentuan dari pemerintah pusat. Hal itu sebagai langkah pencegahan dan penularan COVID-19.
"Sering cuci tangan, jaga jarak dan pakai masker. Itu saja sudah merupakan obat penularan COVID-19 sesuai protokol kesehatan," pungkasnya.
Update terakhir data dari Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sumatera Utara, hingga tanggal 13 September 2020, jumlah kasus konfirmasi positif COVID-19 di Sumatera Utara 8.465 orang, meninggal 356 orang dan sembuh 5.105 orang.
Reporter: Ones Lawolo
Editor: Haerani Hambali