Kasus Korupsi Tambang, Kejaksaan Diminta Segera Tangkap Dua Tersangka Lain

Siswanto Azis, telisik indonesia
Jumat, 18 Juni 2021
0 dilihat
Kasus Korupsi Tambang, Kejaksaan Diminta Segera Tangkap Dua Tersangka Lain
Anggota Komisi III DPRD Sultra, Sudirman (kiri) dan Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES), Erwin Usman (kanan). Foto: Ist.

" Pasca menggeledah kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan empat orang orang sebagai tersangka. "

KENDARI, TELISIK.ID - Pasca  menggeledah kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan empat orang orang sebagai tersangka.

Menurut Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sultra, Setiawan Nur Chaliq, para tersangka tersebut adalah mantan Plt Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sultra (BHR), Kabid Mineral Dinas ESDM Sultra YSM, General Manager PT Toshida Indonesia, UMR dan Dirut PT Toshida, LSO.

Dua tersangka, yakni BHR dan UMR sudah ditahan pada pukul 18.00 Wita kemarin, setelah menjalani pemeriksaan. Mereka dikirim ke Rumah Tahanan Ponggolaka, Kendari. Sementara LSO dan YSM belum memenuhi panggilan untuk diperiksa.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara, Sudirman, mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang telah mengungkap dugaan korupsi sektor pertambangan yang telah merugikan negara ratusan miliar rupiah.

“Kami mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sultra,” ujarnya, Jumat (18/6/2021).

Baca juga: 6 Jam Geledah Kantor ESDM Sultra, Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Dokumen

Dengan ditetapkannya empat tersangka atas dugaan korupsi pertambangan di Sultra, menurut politisi PKS ini, memberikan angin segar dalam penanganan kasus pertambangan di Bumi Anoa.

“Ditetapkannya empat tersangka, ini bisa menjadi warning bagi perusahaan-perusahaan tambang yang saat ini tengah beroperasi di wilayah Sultra, agar tetap mengikuti aturan yang berlaku,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES), Erwin Usman meminta Kejaksaan agar segera menahan dua tersangka lain yang kini belum diketahui keberadaannya yaitu YSM dan LSO.

“Jangan ada upaya menuntut ringan dan menghukum ringan bagi para pelaku ini kalau mau masyarakat percaya hukum benar adil,” tegas Erwin Usman.

Selain itu, Erwin Usman juga menantang pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk mengejar mafia perusahaan tambang lain dan melakukan langkah due deligence atas semua Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sultra yang terbit sejak 2009.

“Ada sekitar 500 IUP, segera dicek, baik kewajiban finansialnya, maupun praktik kejahatan lingkungannya. Mulai dari level atas, yang kakap, jangan yang kelas teri dan ecek-ecek,” tegasnya.

Baca juga: Pemalsuan Kenaikan Pangkat 53 Guru, Kejari Konsel Tetapkan Tiga Tersangka

Menurut Erwin, mekanisme pengawasan internal gubernur atas operasional tambang yang saat ini beroperasi di Sultra, biasanya mereka yang melakukan praktik jahat di sektor Sumber Daya Alam (SDA) yang selama ini dibiarkan.

“Kerugian negara ditaksir Rp 152 miliar,” tambahnya, Jumat (18/6/2021).

Untuk itu, Direktur Eksekutif IMES menghimbau kepada masyarakat sipil , pers, aktivis dan kampus untuk terus mengawasi perkembangan kasusnya, jangan sampai lenyap tak berbekas, atau diputus dengan hukuman ringan.

“Kita peringati sejak awal, karena ini bukan hal pertama kali,” harapnya.

Diketahui, penetapan empat tersangka kasus korupsi tambang setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara  memeriksa 33 saksi. Tim Kejaksaan juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM, Senin (14/6/2021).

Para tersangka diduga telah melakukan korupsi pertambangan yang merugikan negara Rp 190 miliar. Aksi sudah dilakukan sejak 2010 lalu. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga