Kawasan Hutan Lindung Warangga Mulai Dirambah
Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 08 Maret 2023
0 dilihat
Masyarakat berbondong-bondong memadati kawasan hutan lindung Warangga untuk melakukan pematokan lahan. Foto: Sunaryo/Telisik
" Kawasan hutan lindung Warangga, Kabupaten Muna, mulai dirambah masyarakat untuk dijadikan kebun "
MUNA, TELISIK.ID - Kawasan hutan lindung Warangga, Kabupaten Muna, mulai dirambah masyarakat untuk dijadikan kebun. Masyarakat dari perkotaan dan Kecamatan Watoputeh setiap hari melakukan aktivitas penebangan pohon, pembersihan dan pematokan lahan.
Atas kondisi itu, KPH Unit VI Pulau Muna tidak tinggal diam. Mereka berusaha menghalau masyarakat agar tidak melakukan pengrusakan kawasan hutan lindung.
"Namanya kawasan hutan lindung itu dilarang, bisa dipidana," kata Kabag TU KPH Unit VI Pulau Muna, Dony Daselva, Rabu (8/3/2023).
Aktivitas masyarakat di Warangga juga sudah dilaporkan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan pos penegakan hukum.
"Sudah ditindaklanjuti. Langkah awal kita akan memasang spanduk imbauan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di Warangga dan mencabut patok-patok," ungkapnya.
Baca Juga: Mulai Diserobot Warga, Pengamanan Kawasan Hutan Lindung Warangga Diperketat
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polres Muna dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengamankan Warangga.
"Ada kesepakatan yang dibuat antara bupati, kapolres dan dandim untuk mengamankan hutan Warangga dari segala aktivitas," ujarnya.
Luasan kawasan hutan Warangga secara keseluruhan 1.800 hektare. Namun, pasca adanya pelepasan 200 hektare, tersisa 1.600 hektare. Kawasan hutan Warangga pun menjadi penyanggah sumber mata air Jompi.
Baca Juga: Hutan Lindung Bisa Dimanfaatkan dengan Catatan Pohon Tidak Ditebang
Sementara itu, Plt Kasat Pol PP, Ali Fakara Hara menerangkan, terus berkoordinasi dengan KPH untuk mengamankan hutan Warangga. Katanya, kapanpun, mereka siap mem-back up melakukan pengamanan.
"Ini untuk kepentingan daerah. Kami siap mem-back up," kata mantan Camat Watoputeh itu.
Aksi masyarakat melakukan perambahan hutan Warangga, setelah KLHK melepas 200 hektare lahan di Kelurahan Mangga Kuning, Raha III, Watonea dan Batalaiworu melakui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Tanah di kawasan, Kontu, Warangga dan Patu-patu yang selama ini diolah masyarakat mulai disertifikatkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muna. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS