Kejari Muna Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidum, Narkoba Terbanyak
Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 07 Agustus 2025
0 dilihat
Kajari Muna, Robin Abdi Ketaren bersama Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti dan Kepala PN Kelas IB Raha memusnahkan BB tindak Pidum. Foto: Sunaryo/Telisik.
" Kejari Muna memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana umum (Pidum) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Raha, Kamis (7/8/2025) "

MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana umum (Pidum) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Raha, Kamis (7/8/2025).
Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Muna, Muhamad Djunaedi menerangkan, BB yang dimusnahkan periode pertama tahun 2025 berdasarkan putusan PN periode 1 Desember 2024 sampai 31 Mei 2025. Jumlah perkaranya sebanyak 59.
"Terbanyak perkara narkoba jenis sabu. Totalnya 21 perkara dengan BB 314 gram. Sisanya, perkara penganiayaan, BB-nya berupa alat elektronik, pakaian, kayu dan senjata tajam," kata Djunaedi.
Sementara itu, Kajari Muna, Robin Abdi Ketaren menerangkan, melihat jumlah BB narkoba seberat 314 gram, untuk di wilayah Muna, Muna Barat (Mubar) dan Buton Utara (Butur) masuk kategori banyak. Karenanya, pihaknya berkomitmen akan terus memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Barang Bukti Narkotika dan Non Narkotika dari 133 Perkara 2025 Dibakar Kejari Kendari
Baca Juga: Barang Bukti Belasan Kejahatan di Baubau Dimusnahkan
"Perkara narkoba dari Polres Muna dan Butur, pasti cepat kita tindaklanjuti untuk dilimpahkan ke PN," ujarnya.
Robin menyayangkan, setiap tahunnya perkara narkoba terus meningkat. Hanya saja, para pelakunya adalah perantara dengan sistim tempel. Institusinya pun akan terus berkoordinasi dengan Polres Muna, Butur dan Badan Narkotika Nasional (BNNK) Muna untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS