Kejati Sulawesi Tenggara Didesak Ambil Alih Kasus Gratifikasi Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz

Hamlin, telisik indonesia
Rabu, 18 Juni 2025
0 dilihat
Kejati Sulawesi Tenggara Didesak Ambil Alih Kasus Gratifikasi Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz
Demonstran dari PJ Sultra saat berorasi di depan kantor Kejati Sultra, Rabu (18/6/2025). Foto: Hamlin/Telisik

" Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak untuk mengambilalih kasus gratifikasi yang melibatkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Aziz, yang kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka "

KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak untuk mengambilalih kasus gratifikasi yang melibatkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Aziz, yang kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka.

Desakan ini disampaikan oleh Parlemen Jalanan Sulawesi Tenggara (PJ Sultra) saat berdemonstrasi di depan kantor Kejati Sultra, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Rabu (18/6/2025).

"Kami menilai proses hukum dalam perkara ini mandek, karena sudah berlangsung selama beberapa bulan ini masih tertahan ditahap penyelidikan," ucap salah seorang demontran, Bento dalam orasinya.

Direktur Eksekutif PJ Sultra, Abdul, menyatakan bahwa per 10 April 2025 lalu, para saksi sudah memenuhi panggilan Kejari Kolaka untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Kota Kendari Raih 89,8 Persen Indikator Kota Sehat

"Namun, hingga pertengahan Juni (2025) ini, belum ada tanda-tanda peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, kami menilai Kejari Kolaka tidak profesional, terkesan melindungi pihak tertentu," ungkap Abdul kepada telisik.id.

Oleh karena itu, kata Abdul, pihaknya datang ke Kejati Sultra dengan membawa dua permintaan untuk Kepala Kejati Sultra.

“Pertama, kami mendesak Kajati Sultra untuk segera mengambil alih penuh penanganan kasus ini, karena Kejari Kolaka terkesan tidak serius," tegasnya.

"Kedua, meminta Kajati Sultra mencopot Kepala Kejari Kolaka karena diduga telah gagal menunjukkan profesionalisme dan integritas dalam menangani perkara tersebut," imbuh Abdul.

PJ Sultra berharap Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa Bupati Koltim. Organisasi ini menduga Abdul Azis sebagai aktor utama dalam kasus gratifikasi pada Pemilihan Wakil Bupati Koltim tahun 2022 lalu.

"Penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas, tajam ke bawah,” harap Abdul.

Baca Juga: Andalkan JKN, Hidayat Nikmati Hari Tua Tanpa Cemas Biaya Kesehatan

Sementara itu, Kepala Seksi V Intel Kejati Sultra, Ruslan, saat menemui massa aksi menyatakan bahwa proses pengungkapan tindak pidana korupsi tidaklah mudah.

"Proses tindak pidana korupsi itu tidak semudah membalikkan telapak tangan, butuh pendalaman supaya mendapatkan bukti-bukti yang kuat" terang Ruslan kepada massa aksi.

Meski demikian, Ruslan memastikan bahwa proses hukum kasus gratifikasi tersebut masih terus berlanjut dalam proses penyelidikan.

"Masih sedang berjalan, mengumpulkan bukti-bukti," pungkasnya. (A)

Penulis: Hamlin

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga