Kejati Sultra Didesak Tahan Burhanudin Kasus Jembatan Cirauci II, Jaksa: Bukti Belum Cukup
Gusti Kahar, telisik indonesia
Rabu, 22 April 2026
0 dilihat
Massa DPD PPWI Sultra berdemontrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mempertanyakan penanganan kasus korupsi Jembatan Cirauci II Buton Utara, Rabu (22/4/2026). Foto: Gusti Kahar/Telisik
" Penanganan dugaan korupsi proyek Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra kembali menuai sorotan dari publik "

KENDARI, TELISIK.ID - Penanganan dugaan korupsi proyek Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra kembali menuai sorotan dari publik.
Kinerja jaksa dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, terutama terkait belum jelasnya status hukum Bupati Bombana, Burhanudin.
Dalam perkara yang sama, dua orang telah lebih dulu diproses hingga divonis, sementara nama Burhanudin yang ikut terseret belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ratusan orang, yang mengaku dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Tenggara (Sultra), mendatangi Kantor Kejati Sultra, Kota Kendari, Rabu (22/4/2026).
Baca Juga: Pedagang Eks MTQ Emosi Perumda Bilang Tarif Sewa Rp 900 Ribu Terjangkau di RDP DPRD Sultra
Mereka mempertanyakan kejelasan dan kelanjutan kasus yang menyeret nama Burhanudin sebagai Bupati Bombana.
Koordinator massa, Andri Togala, menegaskan, enam jaksa yang menangani perkara tersebut perlu dievaluasi secara serius. Ia menyebut pencopotan perlu dilakukan jika jaksa terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugas.
“Enam orang jaksa yang tangani kasus Bupati Bombana harus dipecat karena sampai sekarang belum ada titik terang dalam proses hukumnya,” desak Andri saat berorasi.
Rekan Andri, Ikbal, juga yang mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dalam kasus tersebut. Ia menilai, perbedaan perlakuan terhadap pihak-pihak yang terlibat dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Dua tersangka sudah divonis, tapi kenapa Burhanudin belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Ini jadi perhatian serius masyarakat,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, penyidik Kejati Sultra, Arie Elvis, menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya masih belum menemukan bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Burhanudin sebagai tersangka.
“Sampai saat ini belum ada bukti kuat untuk menersangkakan Burhanudin,” katanya.
Baca Juga: Ratusan Pedagang di Kawasan MTQ Dipindah ke Depan Kantor Wali Kota Kendari Gegara HUT ke-62 Sultra
Terkait beredarnya isu surat penahanan terhadap Burhanudin, Arie juga mengimbau kepada masyarakat bahwa informasi tersebut tidak bisa langsung dipercaya tanpa verifikasi yang jelas.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Sultra, Muhammad Ilham, menegaskan, institusinya terbuka terhadap kritik.
Ia memastikan, setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat penegak hukum akan ditindak sesuai aturan.
“Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada sanksi yang diberikan,” pungkasnya. (A)
Penulis: Gusti Kahar
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS