SK PPPK Paruh Waktu 2026 ke PPPK Penuh Waktu Tunggu SE Bersama 3 Menteri, Begini Penjelasannya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 28 Mei 2026
0 dilihat
PPPK paruh waktu masih menunggu kepastian status penuh waktu melalui surat edaran bersama tiga menteri. Foto: Repro Pemkab Tangerang
" Perjuangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK paruh waktu untuk dialihkan menjadi PPPK penuh waktu terus berlanjut "

JAKARTA, TELISIK.ID - Perjuangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK paruh waktu untuk dialihkan menjadi PPPK penuh waktu terus berlanjut.
Hingga kini, para tenaga honorer yang tergabung dalam Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia masih menunggu terbitnya surat edaran bersama tiga menteri sebagai dasar kepastian kebijakan tahun 2026.
Kabar terbaru disampaikan Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika. Ia mengatakan pihaknya dijadwalkan melakukan audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri pada Rabu, 3 Juni 2026.
Pertemuan tersebut akan membahas usulan peralihan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu dengan sistem penggajian yang ditanggung pemerintah pusat melalui APBN.
"Hari ini (Selasa) kami dikonfirmasi oleh Kementerian Dalam Negeri untuk audensi membahas peralihan status PPPK PW ke PPPK dengan penggajian dari APBN," kata Rini, sebagaimana dikutip dari JPNN, Kamis (28/5/2026).
Sebelum audiensi dengan Kemendagri, Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia juga dijadwalkan bertemu Fraksi PKS DPR RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif Fakrulloh pada 2 Juni 2026.
Menurut Rini, agenda tersebut merupakan hasil konsolidasi berbagai forum tenaga honorer yang tergabung dalam Aliansi Merah Putih.
"Pertemuan tanggal 2 Juni nanti merupakan kolaborasi semua forum atau aliansi yang tergabung di Aliansi Merah Putih," ujar Rini.
Baca Juga: Ratusan PPPK Paruh Waktu Nakes Demo DPRD Kolaka Utara, Tolak Gaji Rp 250 Ribu per Bulan
Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia juga mengaku telah mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto terkait nasib tenaga PPPK paruh waktu. Namun, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana.
"Semoga ikhtiar dan jalan persuasif ini bisa direspons baik oleh Bapak Presiden RI sehingga para anggota Aliansi PPPK PW Indonesia tidak perlu menyuarakan sendiri kondisi dan aspirasi mereka," tuturnya.
Dalam perjuangannya, aliansi tersebut menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah, yakni:
1. Peralihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada tahun 2026;
2. Penggajian PPPK diambil alih pemerintah pusat melalui APBN;
3. Gaji PPPK paruh waktu minimal setara UMK karena masih banyak daerah memberikan gaji rendah, bahkan tidak menerima pembayaran sama sekali.
Sementara itu, pemerintah sebelumnya telah menggelar rapat koordinasi terkait persoalan PPPK dan kondisi fiskal daerah pada Kamis, 7 Mei 2026. Rapat tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri PANRB Rini Widyantini, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Rapat itu menjadi tindak lanjut rekomendasi Komisi II DPR RI hasil rapat kerja pada 31 Maret 2026, sekaligus membahas implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan pemerintah berupaya menjaga keseimbangan fiskal daerah tanpa mengganggu pelayanan publik maupun keberlangsungan tenaga PPPK.
"Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan 30 persen belanja pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK," ujar Rini.
Pernyataan serupa disampaikan Mendagri Tito Karnavian. Ia menyebut pemerintah telah menemukan solusi terkait ketentuan belanja pegawai daerah yang selama ini dikhawatirkan sejumlah pemerintah daerah.
"Saya tahu bahwa banyak daerah saat ini mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, dan ada beberapa daerah yang bahkan merencanakan menghentikan PPPK. Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya. Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30 persen akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN," tegas Tito.
Ia menambahkan bahwa kepala daerah tidak perlu lagi khawatir terhadap ketentuan batas maksimal belanja pegawai dalam APBD.
"Artinya, kepala daerah tidak perlu khawatir lagi. Kalau ada daerah yang belanja pegawainya lebih dari 30 persen dari APBD, akan merujuk melalui Undang-Undang APBN yang akan dikoordinasikan oleh Bapak Menteri Keuangan," katanya.
Baca Juga: Status Guru Honorer dengan SE Mendikdasmen 7/2026 Berubah, DPR Percaya Otomatis Terangkat PPPK
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyatakan dukungan terhadap langkah tersebut. Menurut dia, pemerintah pusat akan memastikan adanya kepastian hukum bagi daerah maupun tenaga PPPK.
"Saya mendukung sepenuhnya apa yang disampaikan Bapak Menteri Dalam Negeri dan Ibu Menteri PANRB. Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional," ujar Purbaya.
Sebagai tindak lanjut rapat koordinasi tersebut, pemerintah berencana menerbitkan surat edaran bersama tiga menteri kepada seluruh pemerintah daerah. Namun, hingga akhir Mei 2026, surat edaran yang ditunggu tenaga PPPK paruh waktu itu belum juga diterbitkan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS