Kejati Sulawesi Tenggara Didesak Periksa Penambangan Ilegal di Pulau Wawonii
Amin, telisik indonesia
Rabu, 27 Maret 2024
0 dilihat
Aksi demo Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Wawonii di depan Kejati Sulawesi Tenggara. Foto: Amin/Telisik
" Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Wawonii menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara "
KENDARI, TELISIK.ID - Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Wawonii menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (27/3/2024).
Buntut dari aksi demonstrasi tersebut dipicu dengan adanya konflik yang belum usai terhadap aktivitas pertambangan oleh PT. Gema Kreasi Perdana di Pulau Wawonii.
Jendral lapangan demonstrasi, Taici (23) menjelaskan, PT. Gema Kreasi Perdana sudah tidak memiliki kekuatan hukum untuk melakukan aktivitas pertambangan, khususnya di Pulau Wawonii.
Pada saat hearing bersama pihak Kejati Sulawesi Tenggara, Taici menerangkan bahwa beberapa pokok permasalahan sangat urgent.
Baca Juga: Warga Kendari Kaget Tanah Warisan Ayahnya Sudah Bersertifikat Nama Orang Lain
Dimana, kata dia, pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 14 P/HUM/2023 yang menyatakan Pasal 25 ayat (3), Pasal 25 ayat (5), Pasal 25 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 35 huruf k juncto Pasal 73 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Karenanya tidak berlaku umum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Taici.
Lebih lanjut, ia meminta kepada Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan untuk mencabut Pasal 25 ayat (3), Pasal 25 ayat (5), Pasal 25 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 27 Juli 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041.
Hal itu karena dalam pasal-pasal yang telah dihapus tersebut merupakan pasal yang memuat alokasi tambang dalam Kawasan Hutan yang di dalamnya masuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT. GKP yang juga sudah daluwarsa.
Bukan hanya itu, ia juga mengatakan, terkait Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2022 yang membatalkan Pasal 24 huruf d, Pasal 28, dan Pasal 36 huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Setelah adanya dua putusan Mahkamah Agung RI yang telah menghapus semua alokasi ruang tambang pada Peraturan daerah Kabupaten Konawe Kepulauan tahun 2021, maka perusahaan PT Gema Kreasi Perdana harus menghentikan segala bentuk aktifitasnya," ucap Taici.
Akan tetapi, perusahaan PT. Gema Kreasi Perdana hingga saat ini masih melakukan kegiatan penambangan dan pengapalan yang telah merugikan perekonomian negara.
Ditambah lagi, kata dia, dengan fakta putusan pengadilan yang menegaskan bahwa IPPKH yang dimiliki oleh perusahaan PT. Gema Kreasi Perdana terbukti telah daluwarsa sejak 2016. Dimana hal ini dibuktikan dengan dokumen IPPKH yang dikeluarkan oleh Mentri Kehutanan RI dengan No: SK.576/Menhut-II/2014.
Baca Juga: Salat Tarawih dan Ceramah di Masjid Al-Kautsar, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Jemaah Raup Pahala Ramadan
Lebih lanjut, Taichi meminta kepada Kejati Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan penegasan terhadap aktivitas PT. Gema Kreasi Perdana.
Sementara itu, Kabid Humas Kejati Provinsi Sulawesi Tenggara, Dody saat ditemui masa aksi mengatakan, dalam penyelesaian masalah-masalah konflik pertambangan yang ada di Pulau Wawonii harus disertakan surat pengaduan resmi, termasuk dengan ketentuan sesuai SOP yang berlaku.
"Kasus pertambangan di Pulau Wawonii sama persis dengan kasus pertambangan yang ada di Blok M Mandiodo. Dan ini berpotensi besar terlibatnya penjabat besar dalam hal ini Kementrian ESDM RI dan juga beberapa pejabat-pejabat besar yang ada di Sultra," katanya.
Pasalnya, kata dia, mereka telah berani mengeluarkan RKB 2024 untuk PT. Gema Kreasi Perdana yang sudah tidak memiliki landasan hukum untuk berada di Kabupaten Konawe Kepulauan berdasarkan dua putusan Mahkamah Agung RI tersebut yang diduga kuat telah mengakibatkan kerugian perkonomian negara. (B)
Penulis: Amin
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS