Warga Kendari Kaget Tanah Warisan Ayahnya Sudah Bersertifikat Nama Orang Lain

Amin, telisik indonesia
Senin, 25 Maret 2024
0 dilihat
Warga Kendari Kaget Tanah Warisan Ayahnya Sudah Bersertifikat Nama Orang Lain
Kantor Pertanahan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Foto: Amin/Telisik

" Seorang warga Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Basrun Karim (48) merasa heran tanah warisan dari ayahnya sudah bersertifikat, namun atas nama orang lain "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang warga Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Basrun Karim (48) merasa heran tanah warisan dari ayahnya sudah bersertifikat, namun atas nama orang lain.

Tanah tersebut terletak di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Kejadian tersebut diketahui saat Basrun Karim hendak membuat sertifikat tanah warisan almarhum ayahnya itu.

Akan tetapi, saat dilakukan pengukuran dengan menggunakan alat canggih ternyata lokasi tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama orang lain.

Baca Juga: Biro SDM Polda Sulawesi Tenggara Teken MoU Assessment Center Polri dengan Pemkab Konawe

"Hari itu juga saya dipanggil pak Lurah untuk ke kantor kelurahan terkait masalah tanah tersebut. Di sana saya ditunjukkan bukti oleh petugas BPN, bukti tersebut terlihat dalam layar komputer soal garis merah yang menimpa lokasi tanah saya," ucap Basrun Karim, Senin (25/3/2024).

Saat melihat bukti pengukuran tanah tersebut, ia meyakini bahwa kawasan yang telah disertifikatkan atas nama orang lain itu adalah tanah milik ayahnya.

Sementara itu, Customer Service Kantor Pertanahan Kota Kendari, Andi Putra (34) memberikan tanggapan terkait proses pembuatan sertifikat tanah.

Ia mengatakan, yang pertama dalam proses pembuatan sertifikat adalah harus disertakan alasan penerbitan sertifikat yang ditandatangani pihak kelurahan.

"Alasan riwayat tanahnya dari mana, apakah dia beli, apakah memang dia olah dari awal. Kalau ada alasannya, lanjut lagi buat surat penguasaan fisik berupa pengalihan atau dia terima dari hibah," katanya.

Setelah itu, ia melanjutkan, pengurus harus dilengkapi dengan berbagai dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) penjual pembeli, Pajak Bumi Bangunan (PBB), formulir dari kantor pertanahan dan surat pernyataan tanda batas yang di tandatangani atau diketahui kepala lurah.

Setelah berkas telah terpenuhi akan dilakukan pengukuran oleh juru ukur, mengingat dasar penerbitan sertifikat tanah harus ada peninjauan secara langsung.

Baca Juga: Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara Gelar Ramadan Fair, Pembukaan Menuju Halo Sultra

Menurut staff Loket Ploting dan Pengaduan Pertanahan Kendari, Aci belum mengetahui adanya kesalahan penerbitan sertifikat tanah yang bersengketa tersebut.

"Kalau saya belum sampai di situ, saya hanya pelayanan loket saja," terangnya.

Sejauh ini pihak BPN Kota Kendari masih meminta keterangan langsung dari warga yang dirugikan untuk mengajukan pengaduan. (A)

Penulis: Amin

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga