Kejati Sultra Didesak Periksa Dugaan Korupsi Dana PEN di Buton Utara

Bambang Sutrisno, telisik indonesia
Senin, 03 Juni 2024
0 dilihat
Kejati Sultra Didesak Periksa Dugaan Korupsi Dana PEN di Buton Utara
Aliansi Pemuda dan Pelajar Sulawesi Tenggara melakukan orasi atas dugaan korupsi dana PEN di Buton Utara. Foto: Bambang Sutrisno/Telisik

" Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra memeriksa bupati, sekda dan ketua DPRD Buton Utara terkait dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) "

KENDARI, TELISIK.ID - Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra memeriksa bupati, sekda dan ketua DPRD Buton Utara terkait dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Senin (3/6/2024) siang.

Koordinator Aksi, Fardin Nage memgati, aksi hari ini merupakan bagian dari upaya masyarakat yang menilai adanya ketidaksesuaian dengan spesifikasi standar penggunaan alat dan material yang menjadi pintu masuk dugaan penyelewengan keuangan negara.

Sedangkan pekerjaan peningkatan jalan yang sumber anggarannya dari dana PEN tahun anggaran 2022 sebesar Rp 22 miliar yang dikerjakan oleh PT. Bulan Grup, material yang digunakan tidak sesuai dengan Bestek.

Baca Juga: Rumah Potong Hewan Kurban di Kendari Terima Kiriman Sapi Berpenyakit

"Dimana dalam RAB campuran kerikil Moramo yang digunakan, namun kontraktor mengambil batu pecah/kerikil di Desa Tatombuli Kabupaten Buton Utara," kata Fardin Nage.

Atas dasar tersebut, Lembaga AP2 Sulawesi Tenggara menyampaikan beberapa sikap, diantaranya:

1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara agar segera memanggil Bupati Buton Utara, Ridwan Zakaria, Ketua DPRD dan Sekda, yang terjaring dugaan korupsi pembangunan jaringan Irigasi tahap 3 di Lambale T.A 2021 serta pekerjaan peningkatan jalan yang bersumber dari dana pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Baca Juga: DKPP Sidangkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu oleh KPU Buton

2. Meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menangkap dan menetapkan sebagai tersangka Bupati Buton Utara Ridwan Zakaria, ketua DPRD dan Sekda yang terjaring dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara.

Sementara itu, Jendral lapangan aksi, Bobby mengatakan bahwa hari ini pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menerima laporan terkait dugaan korupsi dana PEN di Buton Utara tersebut.

"Melalui ruang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, aduan kami diterima langsung oleh staf yang enggan disebutkan namanya," ujar Bobby. (B)

Penulis: Bambang Sutrisno

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga