Kembangkan Potensi Perikanan, Bappeda dan Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tenggara Lakukan RAD PAAP 2022

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Kamis, 22 September 2022
0 dilihat
Kembangkan Potensi Perikanan, Bappeda dan Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tenggara Lakukan RAD PAAP 2022
Foto bersama peserta kegiatan RAD PAAP di Sulawesi Tenggara. Foto: Nur Khumairah/Telisik.

" Kembangkan potensi kelautan dan perikanan berkelanjutan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulawesi Tenggara gandeng dinas terkait "

KENDARI, TELISIK.ID - Kembangkan potensi kelautan dan perikanan berkelanjutan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulawesi Tenggara gandeng dinas terkait.

Diantara yang dilibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tenggara bersama Rare Indonesia dalam Rencana Aksi Daerah Program Pengelolaan Akses Area Perikanan (RAD PAAP) di salah satu hotel di Kota Kendari.

Sulawesi Tenggara sendiri memiliki 73.935 orang yang menggantungkan hidupnya sebagai nelayan, di mana 72.645 orang atau 98?ri jumlah nelayan. Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Bappeda Sulawesi Tenggara, Johannes Robert pada Rapat Aksi Daerah.

"RAD PAAP sangat penting karena menjadi pedoman bagi semua perangkat daerah dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan pendanaan, pembinaan, pemantauan, pelaporan dan evaluasi serta menjadi acuan bagi masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya," tuturnya, Kamis (22/9/2022).

Kepala Bagian Biro Hukum (Kanan), Eka Paksi Kabid Ekonomi dan Sumberdaya Alam (Tengah) dan Expert Rare Indonesia (Kiri). Foto: Nur Khumairah/Telisik

 

RAD PAAP sebagai salah satu instrumen pengelolaan perikanan dengan melibatkan masyarakat pesisir dan nelayan dalam tata kelola sumberdaya perikanan di tingkat lokal.

Baca Juga: Bansos 2 Persen DTU di Kota Kendari Belum Terlaksana

Pendekatan ini termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (RPJMD) 2018-2023. Selain itu dalam pelaksanaannya, PAAP juga dicantumkan sebaga instrumen pengelolaan ruang laut 0-2 mil laut yang diprioritaskan bagi nelayan kecil, nelayan lokal, nelayan tradisional dan masyarakat adat di dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wayah Pesisir dan Pulas Pulau Kecil (RZWP3).

Program ini tersebar di 175 desa yang terdapat di 11 kabupaten pesisir yaitu Kabupaten Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara, Muna, Muna Barat, Konawe Selatan, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Bombana dan Wakatobi.

Rencana aksi ini dibagi ke dalam beberapa sasaran antara lain:

1. Sasaran A meliputi tata kelola pengawasan PAAP berkelanjutan, meningkatnya kapasitas pengelola PAAP dan teraplikasinya kawasan PAAP baru.

2. Sasaran B meliputi pulihnya ekonomi dan sumberdaya ikan di kawasan PAAP.

3. Sasaran C meliputi terbentuknya desa tangguh di kawasan PAAP, tersedianya sistem pemantauan dan evaluasi yang efektif pada semua kawasan PAAP, tersedianya data-data pendukung sistem pemantauan dan evaluasi kawasan PAAP.

4. Sasaran D meliputi terselenggaranya pemanfaatan sumberdaya alam yang bertanggung jawab.

5. Sasaran E meliputi meningkatnya dukungan kelembagaan masyarakat di sekitar kawasan PAAP dan terselenggaranya kampanye dan dukungan masyarakat melalui integrasi sistem kurikulum jalur pendidikan formal.

6. Sasaran F meliputi terselenggaranya sistem pengelolaan perikanan berkelanjutan melalui optimalisasi sarana pendukung pengelolaan PAAP.

7. Sasaran G meliputi tersedianya akses layanan pasar berbasis e-commerce, meningkatnya kualitas infrasruktur dasar pada kawasan PAAP dan meningkatnya nilai tambah produk hasil perikanan.

8. Sasaran H, meliputi tersedianya payung hukum dan kebijakan implementasi rencana aksi PAAP di tingkat desa, kabupaten dan provinsi.

Baca Juga: BNNP Sulawesi Tenggara Edukasi Bahaya Narkoba Mahasiswa Baru Unsultra

Kegiatan ini adalah pendekatan untuk pengelolaan perikanan berkelanjutan yang mengintegrasikan pendekatan konservasi berbasis masyarakat dengan manajemen spasial untuk memulihkan dan melindungi perikanan skala kecil di Sulawesi Tenggara.

Terpisah, Eka Paksi selaku Kepala Bidang Ekonomi dan Sumberdaya Manusia Bappeda Sulawesi Tenggara mengatakan, kegiatan ini adalah menghasilkan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum legalisasi yaitu mengaplikasikan rencana aksi yang sudah disusun dengan Kementerian Dalam Negeri.

"Selain menggandeng Dinas Kelautan dan Perikanan, Bappeda Sulawesi Tenggara juga menggandeng Rare Indonesia dalam bekerjasama dalam memfasilitasi, membahas, menganalisa, sehingga tidak ada celah-celah hukum yang bisa melemahkan rencana aksi ini," katanya.

Perlu diketahui jika Rare adalah lembaga konservasi Internasional yang berkembang pesat dan telah membuat kemajuan dengan mempromosikan praktik penangkapan ikan berkelanjutan yang dilaksanakan di banyak negara, salah satunya Indonesia. Tujuan Rare adalah mengembangkan perikanan skala kecil yang berlokasi di dekat pantai. (B-Adv)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin

Baca Juga