Kemenag Buka Pendaftaran Nikah Massal Gratis 2025, Ini Jadwal dan Syaratnya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 08 Juni 2025
0 dilihat
Kemenag Buka Pendaftaran Nikah Massal Gratis 2025, Ini Jadwal dan Syaratnya
Kemenag buka pendaftaran nikah massal gratis sambut 1 Muharram 1447 H. Foto: Repro Antara.

" Kementerian Agama kembali menghadirkan program nikah massal gratis dalam rangka menyambut 1 Muharram 1447 Hijriah "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Agama kembali menghadirkan program nikah massal gratis dalam rangka menyambut 1 Muharram 1447 Hijriah.

Program ini terbuka bagi 100 pasangan calon pengantin dan akan digelar pada 28 Juni 2025 di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Menteri Agama Nasaruddin Umar dijadwalkan hadir langsung dalam kegiatan yang diinisiasi untuk membantu masyarakat kurang mampu tersebut. Kegiatan ini menjadi salah satu rangkaian peringatan Tahun Baru Islam yang diisi dengan layanan sosial dan edukasi keagamaan.

Pendaftaran nikah massal dibuka hingga 20 Juni 2025 dengan kuota terbatas. Peserta hanya dapat mendaftar melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai domisili.

“Pendaftaran Nikah Massal dibuka hingga 20 Juni 2025 dengan kuota terbatas sebanyak 100 pasangan. Calon peserta dapat mendaftar melalui KUA sesuai domisili masing-masing,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad di Jakarta, seperti dikutip dari situs resmi Kemenag, Minggu (8/6/2025).

Abu menegaskan bahwa calon pengantin (catin) wajib menyiapkan dokumen sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Hal ini berlaku bagi semua calon pengantin, baik laki-laki maupun perempuan, termasuk bagi mereka yang memiliki status khusus seperti anggota TNI/Polri, duda, atau janda.

Seluruh proses administrasi nikah bisa dilakukan langsung ke KUA atau secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Bagi catin yang ingin melangsungkan pernikahan di luar wilayah kecamatan tempat tinggal, diwajibkan membawa surat rekomendasi nikah dari KUA asal.

“Pendaftaran nikah harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan akad. Apabila melebihi batas waktu tersebut, Catin wajib melampirkan surat dispensasi dari Camat atau surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan alasan keterlambatan, jelas Abu.

Baca Juga: Resmi Menikah dengan Maxime Bouttier, Luna Maya Pilih Tunda Kehamilan

Berikut daftar dokumen yang harus dilampirkan saat pendaftaran:

1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin

2. Fotokopi akta kelahiran

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

5. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bila menikah di luar kecamatan tempat tinggal)

6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan

7. Surat persetujuan catin

8. Surat izin tertulis dari orang tua atau wali bagi catin yang belum berusia 21 tahun

9. Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin yang belum berusia 19 tahun

10. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/Polri

11. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu

12. Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup

13. Akta kematian pasangan bagi duda/janda karena pasangan meninggal dunia

Selain dokumen administratif, peserta juga diwajibkan mengikuti kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Program ini merupakan bagian penting dari proses pencatatan pernikahan dan bertujuan membekali pasangan dengan pemahaman dasar kehidupan rumah tangga.

“Bimwin merupakan syarat penting dalam proses pencatatan pernikahan,” jelas Abu.

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini menyasar masyarakat kurang mampu yang terkendala biaya administrasi pernikahan.

“Kami ingin memberikan kemudahan akses kepada masyarakat untuk melangsungkan pernikahan yang sah tanpa terbebani biaya besar,” lanjutnya.

Baca Juga: Belajar Islam dari Mertua, Renata Kusmanto Mualaf Sepekan Sebelum Menikah dengan Fachri Albar

Bagi pasangan yang lolos sebagai peserta nikah massal, mereka tidak hanya akan mendapatkan buku nikah resmi dari negara, tetapi juga memperoleh paket mahar dan suvenir dari panitia penyelenggara. Semua fasilitas diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya.

Abu menegaskan, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang belum mencatatkan pernikahan secara resmi di KUA.

“Pernikahan yang sah akan memberi perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak,” tegasnya.

Ia juga berharap program ini dapat mendorong terbentuknya keluarga yang sehat dan harmonis.

“Kami berharap, kegiatan ini dapat mendorong terbentuknya keluarga yang sehat, harmonis, dan bermartabat. Selain itu, Nikah Massal ini juga menjadi media edukasi pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi,” tandas Abu. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga