Kemenag Kolaka Siap Fasilitasi Pengembalian Dana Haji, Berikut Prosedurnya
Muh. Sabil, telisik indonesia
Jumat, 09 Juli 2021
0 dilihat
Calon jemaah haji saat mengajukan penarikan dana BIPIH. Foto: Repro Bisnis.com
" Kementerian Agama Kolaka sebagaimana diketahui telah resmi membatalkan keberangkatan serta penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 ini. "
KOLAKA, TELISIK.ID - Kementerian Agama (Kemenag) Kolaka sebagaimana diketahui telah resmi membatalkan keberangkatan serta penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 ini.
Hal itu menyusul Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442H/2021M.
Meskipun telah dibatalkan, kabar baik menghampiri para calon jemaah haji asal Kabupaten Kolaka.
Pasalnya, Kemenag Kolaka memberikan hak penuh kepada CJH yang ingin mengajukan permohonan pengembalian setoran dana pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH).
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kolaka, Drs. H. Baharuddin, M.Si menjelaskan bahwa pemerintah daerah khususnya Kemenag Kolaka telah melakukan serangkaian sosialisasi serta memberikan informasi kepada seluruh CJH yang ingin mengajukan permohonan penarikan BIPIH.
Sosialisasi tersebut bahkan telah dilaksanakan pihak Kemenag Kolaka sejak tahun 2020 lalu, dimana kala itu CJH juga batal berangkat melaksanakan ibadah haji.
“Jadi sebenarnya dari tahun lalu ketika pemberangkatan jemaah haji dibatalkan, kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada jemaah haji yang ingin menarik dananya kami persilakan, kami sampaikan prosedurnya," terang Baharuddin kepada Telisik.id, Kamis (8/7/2021).
Tahun ini, calon jemaah haji yang berkeinginan menarik kembali dananya, akan dijelaskan langkah-langkahnya dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Namun Baharuddin menegaskan, CJH hanya bisa melakukan penarikan BIPIH berupa biaya pelunasan, bukan dana setoran awal.
Berdasarkan KMA, Baharuddin menuturkan, ada 7 tahapan yang mesti dipenuhi CJH jika ingin mengajukan pengembalian setoran pelunasan dana BIPIH.
Baca juga: Ular Sepanjang 3 Meter Masuk di Pemukiman Warga Tengah Malam
Baca juga: Gempa Bumi Guncang Konsel, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Pertama, CJH mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada Kepala Kemenag Kabupaten Kolaka tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut:
- Bukti asli setoran lunas BIPIH yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS)
- Foto copy buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya
- Foto copy KTP dan memperlihatkan aslinya.
- Nomor telepon yang bisa dihubungi.
Kedua, permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) pada Kemenag Kabupaten Kolaka.
Apabila dokumen dinyatakan lengkap dan sah, maka Kasi PHU akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan BIPIH.
Ketiga, Kepala Kemenag Kabupaten Kolaka mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan BIPIH secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara.
Keempat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan BIPIH dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaah haji.
Kelima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Keenam, BPS BIPIH setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas BIPIH ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan.
Ketujuh, jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.
Seluruh tahapan pengembalian dana BIPIH diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kemenag Kabupaten Kolaka.
Selanjutnya, tiga hari di Ditjen PHU, kemudian, dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan terakhir dua hari proses transfer dari bank penerima setoran ke rekening jemaah. (C)
Reporter: Muh Sabil
Editor: Haerani Hambali